PADANG, hantaran– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam jaringan sabu internasional yang masuk ke Sumbar. Dari enam pelaku diamankan sabu seberat 2 kilogram dan uang tunai Rp 559.500.000,-
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SY, OT, YY, SZ, RB, EF, dan AN, yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Ada kemungkinan ini jaringan internasional berdasarkan keterangan pelaku dan mereka diduga sudah bermain sejak satu tahun belakangan ini. Kami melibatkan PPATK terkait aliran dana para pelaku sebelum kami temukan fakta adanya indikasi pencucian uang. Saat ini para pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolda Sumbar,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti diantaranya 2 kilogram sabu, ekstasi sebanyak 5.708,5 butir. Selain itu juga diamankan satu unit mobil merek Honda HRV warna metalik, uang sebesar Rp29 juta, sertifikat tanah di kawasan Koto Tangah, satu unit gadget merek Vivo warna hitam. Dari pelaku SZ disita uang tunai sebesar Rp559.500.000,- dari tangan AN disita lima butir narkoba jenis ekstasi, pil happy five, dan sabu bungkus kecil.
Dikatakan Kombes Wahyu, pengungkapan kasus bermula dari tertangkapnya SY di Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang, pada Senin, (10/8), pukul 16.30 WIB. “Dari pelaku SY ini diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YY yang beralamat di Kota Pekanbaru,” terang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (21/9/2020).
Polisi pun melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku YY, namun belum berhasil ditemukan hingga yang bersangkutan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi menangkap pelaku lain, OT dan DAF di Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (3/9), sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi dan satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam lipatan uang kertas pecahan dua ribu rupiah di dalam mobil yang mereka kendarai.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan barang tersebut, kedua pelaku tidak mengakui bahwa barang itu milik mereka. Pelaku OT bahkan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik YY.
“Setelah mendapat keterangan dari OT, dilakukan pengejaran terhadap YY hingga akhirnya YY berhasil ditangkap di rumahnya, di Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Selain YY, seorang perempuan berinisial SZ ikut diamankan. Awalnya mereka tidak mengakui keberadaan narkotika yang dicari, mereka pun kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan cek urine dan pemeriksaan,” katanya.
Sesampai di Ditresnarkoba Polda Sumbar, dilakukan interogasi terhadap YY hingga akhirnya didapat keterangan bahwa barang tersebut disimpan di rumahnya dalam sebuah ruang rahasia. Tim pun kembali bersama pelaku YY dan SZ ke rumahnya. Di lokasi polisi menemukan sabu seberat 2 kilogram, ekstasi sebanyak 5.708,5 butir. “Barang itu ia edarkan dengan cara dijual melalui kurir dan pembayaran melalui transfer uang via rekening,” katanya.
Selanjutnya, polisi juga menangkap tiga pelaku lain berinisial RB, EF, dan AN, di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku ditangkap karena diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan sabu dan ekstasi bersama YY.
Tio Furqan/hantaran.co