PADANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap 388 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2025. Sebanyak 499 tersangka berhasil diamankan dalam periode tersebut.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Mapolda Sumbar, Selasa (29/4/2025) pagi. Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, unsur Forkopimda, para pejabat utama Polda, serta Kapolres jajaran.
Dari total tersangka, 479 orang merupakan laki-laki dan 20 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain: dua orang PNS, 187 karyawan swasta, 121 wiraswasta, 20 mahasiswa, enam pelajar, 52 buruh, 82 pengangguran, dan 29 petani.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas 7,13 kilogram sabu, 309,17 kilogram ganja, serta 1.584 ½ butir dan 8,09 gram ekstasi.
Kapolda menjelaskan, sebagian besar pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan berbasis informasi masyarakat dan operasi undercover buy oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama satuan narkoba di wilayah.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat (25/4/2025) di dua lokasi terpisah, yaitu belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Padang Sarai, Kota Padang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 47 paket besar ganja.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan sinergi dengan masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat,” ujar Irjen Gatot.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Ini adalah tugas bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2).
Kapolda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum provinsi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.