Sumbar

Polda Sumbar Tegaskan Surat Vaksin Tak Wajib Bagi Warga Saat Melapor

10
×

Polda Sumbar Tegaskan Surat Vaksin Tak Wajib Bagi Warga Saat Melapor

Sebarkan artikel ini
Polda
Gedung Polda Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co – Belakangan ini publik dihebohkan terkait penolakan laporan mahasiswa korban pelecehan seksual di Polres Banda Aceh. Bahkan kasus itu menjadi sorotan hingga diusut oleh Polda setempat.

Menanggapi hal itu, Polda Sumbar memastikan surat vaksin tidak menjadi kewajiban bagi warga saat membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, mengatakan, aturan menggunakan surat vaksin dalam melapor memang tidak ada, melainkan hanya sekedar himbauan.

“Wajib vaksin tidak ada, tetapi jika warga memiliki surat vaksin alangkah dibawa saat melapor. Namun untuk Polda Sumbar tidak wajib,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Meski demikian, Satake mengimbau warga untuk melakukan vaksinasi dalam rangka menuju hidup normal seperti sedia kala. Sejauh ini, tidak ada aturan khusus warga yang melapor, termasuk menggunakan surat telah divaksinasi Covid-19 ini.

“Selama ini pelapor kita tidak pernah ada aturan khusus soal itu. Intinya tidak wajib. Tapi lebih baik vaksin,” ujarnya. (*)

Fardi/hantaran.co