Sumbar

Polda Sebut Denda Pelanggar Prokes Capai Rp23 Juta Lebih

7
×

Polda Sebut Denda Pelanggar Prokes Capai Rp23 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
Humas
Kabid Humas Polda Sumbar, Komber Pol Satake Bayu Setianto. IST

PADANG, hantaran.co — Polda Sumatera Barat masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat. Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum  selama sepekan ini (7-13/6/2021), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp23.750.000,-.

“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6/2021) di Polda Sumbar.

Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (*)

hantaran.co