Pjs Bupati Pessel Mardi Imbau Masyarakat Selama Libur Tidak ke Luar Daerah

PESSEL, hantaran.co — Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pessel, Mardi, mengimbau masyarakat atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan, agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur dan cuti bersama dari 28-30 Oktober 2020.

“Hal ini kami harapkan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya pada wartawan di Painan, Selasa (27/10/2020).

Namun, kata dia, jika untuk alasan yang sangat penting perjalanan ke luar daerah, maka sekembalinya dari daerah tersebut wajib melaksanakan PCR-SWAB di RSUD M.Zein Painan atau di Puskesmas terdekat.

Selain itu, terhadap orang yang datang, pengunjung atau warga perantau yang pulang kampung, wajib memiliki bukti bebas Covid-19 (hasil PCR-SWAB negatif).

Imbauan tersebut juga sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100/315/STC-19/X/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan pada camat dan wali nagari.

Mardi menuturkan, SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19.

Sedangkan terhadap pengelola objek wisata, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker, serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, dan tidak melaksanakan panggung hiburan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan orang secara massif.

“Satgas Kecamatan dan Satgas Nagari agar tetap berkoordinasi dengan Forkopimca untuk mengintensifkan pengawasan penyebaran Covid-19, serta melaporkan perkembangan situasi kepada bupati dan Satgas Kabupaten,” ucapnya. (*)

Okis/hantaran.co

Exit mobile version