Berita

Pj Gubernur Sumbar Masih di Tangan Kemendagri

×

Pj Gubernur Sumbar Masih di Tangan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Gubernur
Kantor Gubernur Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan registasigugatan atas proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar, maka Sumbar dipastikan akan dipimpin seorang Penjabat (PJ) Gubernur setelah jabatan gubernur saat ini yang diembat Irwan Prayitno berakhir pada 12 Februari 2021.

Meski kurang dari sebulan lagi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum dapat memastikan keterangan detail terkait penunjukan Pj Gubernur Sumbar. Pasalnya, keseluruhan proses dan tahapan penunjukan berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan, Iqbal Rama Dipayana, menyatakan, secara aturan Pj Gubernur memang sudah harus ditunjuk sebelum masa jabatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit berakhir pada 12 Februari 2021.

“Sampai saat ini, kami masih terus berkomunikasi dengan kawan-kawan di Kemendagri. Namun, memang belum ada perkembangan. Jadi, ya kami sekarang masih menunggu,” katanya kepada Haluan, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, berbeda dengan penunjukan Pj Bupati dan Wali Kota, di mana Pemprov Sumbar akan mengusulkan nama-nama calon tersebut ke Kemendagri, maka untuk penunjukan Pj Gubernur akan berlangsung tanpa campur tangan pemerintah daerah, karena memang calon Pj Gubernur ditunjuk langsung oleh Kemendagri tanpa menunggu usulan.

“Semuanya Kemendagri yang menentukan. Kami sifatnya cuma menerima saja,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, DPRD Sumbar telah mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno (IP) dan Nasrul Abit (NA) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Pengamat Kepemiluan Sumbar Samaratul Fuad menyebutkan, sudah dapat dipastikan Mendagri akan menunjuk Pj Gubernur Sumbar yang akan menjabat hingga proses gugatan di MK selesai bersidang.

“Begitu juga dengan bupati dan wali kota yang hasil Pilkadanya juga menunggu keputusan di MK, maka gubernur yang kemudian akan menunjuk Pj untuk memimpi kabupaten dan kota itu nantinya,” katanya kepada Haluan, Kamis (7/1/2021).

Ketua Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Sumbar itu juga meyakini, penunjukan Pj Gubernur Sumbar sama sekali tidak akan menganggu jalannya roda pemerintahan. “Menurut saya itu bukan persoalan, karena APBD untuk tahun 2021 sudah ketuk palu. Pj tinggal menjalankan program yang sudah disusun,” katanya lagi.

Sementara itu, usai menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno dan Nasrul Abit pada 7 Januari 2021 lalu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengungkapkan bahwa selama lima tahun masa pengabdian keduanya, telah banyak kemajuan yang dicapai untuk Sumbar. Seperti peningatakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita,  derajat kesehatan dan rata-rata lama sekolah, serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Namun demikian, juga masih banyak program strategis yang belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala, termasuk wabah pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung dan banyak menyedot anggaran dalam penanganannya,” ucap Supardi.

Supardi juga menyampaikan saran, demi kesinambungan pembangunan daerah, maka gubernur dan wakil gubernur hendaknya menyusun cetak biru (blue print) pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan. Sehingga bisa menjadi acuan bagi pejabat selanjutnya yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Atas nama lembaga DPRD serta mewakili masyarakat Sumatera Barat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian pasangan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021,” ucapnya. (*)

Hamdani/hantaran.co