HukumPolitikSumbarviral

Pilkada Pessel: Penerima dan Pemberi Sembako Dapat Disanksi Pidana!

×

Pilkada Pessel: Penerima dan Pemberi Sembako Dapat Disanksi Pidana!

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi menegaskan penerima dan pemberi atau money politik dapat disanksi pidana pemilu.

Hal ini disampaikan Afriki, terkait hebohnya paket sembako yang di cegat warga didalam mobil di daerah setempat pada Senin (25/11) dini hari.

“Perlu kita pahami bersama bahwa sanksi pidana dan denda politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi, tapi yang menerima juga dikenakan sanksi. Sebab, mereka sama-sama terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Afriki Musmaidi.

Menurutnya, terkait sanksi politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187 A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Pasal tersebut, kata dia, tidak hanya mengatur tentang politik uang atau money politik, namun termasuk juga materi lainnya seperti misalnya sembako.

“Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia akan dikenakan sanksi pidana, termasuk juga memberikan sembako dalam bentuk ajakan,” ujarnya.

Hingga kini, kata dia, pihaknya terus gencar melakukan pengawasan dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat sebagai pengawas partisipatif di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebelumnya, masyarakat Pesisir Selatan mencegat mobil truk mengangkut paket sembako yang sedang membongkar muatannya di salah satu rumah milik pengurus partai, di Kecamatan Bayang, pada 21 November 2024.

Perisitiwa tersebut kini berbuntut panjang, pasalnya sejumlah mobil minibus yang juga bermuatan paket sembako, kembali di cegat warga di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, seperti di Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang dan IV Jurai.

Menanggapi hal itu, Primadoni Panungkek Dt Rajo Nan Sati, tokoh masyarakat Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi yang terjadi di lapangan di masa tenang saat ini.

“Masa tenang yang diharapkan oleh masyarakat ternyata cuma isapan jempol belaka. Sebab, berbagai kecurangan telah dilakukan oleh oknum timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendulang suara dengan cara bagi-bagi sembako atau dengan istilah serangan fajar,” ujar Primadoni, Senin (25/11).

Pernyataan tersebut ia sampaikan, lantaran kembali tertangkapnya sejumlah mobil mini bus pengangkut paket sembako oleh masyarakat disejumlah titik yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Salah satu armada yang berhasil dicegat oleh warga adalah mobil Ayla warna putih dengan nomor polisi BA 1624 LA. Mobil itu mengangkut sembako jenis beras, minyak goreng, mie instan, dan lain sebagainya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa mobil itu tertangkap oleh warga pada Senin (25/11) dini hari di Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Mobil itu bermuatan sembako yang sudah dikemas dalam kantong kresek warna putih, kemudian oleh relawan Paslon 01 RA-Nasta diduga akan dibagikan kepada masyarakat,” ucapnya lagi.

Primadoni menyampaikan, bahwa terkait penangkapan mobil pengangkut sembako itu, masyarakat sudah mengetahui siapa dalang dibalik itu semua.

“Masyarakat sudah mengetahui bahwa mobil pengangkut sembako tersebut supirnya adalah inisial DD yang merupakan tim pemenangan Paslon 01 RA-NAsta. Saat itu langsung diamankan oleh kepolisian setempat, karena dikhawatirkan akan terjadi amukan massa,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, warga juga berhasil mengamankan satu unit mobil minibus milik tim sukses RA-Nasta inisial EO.

“Mobil yang juga mengangkut sembako ini ditangkap warga di Kubang, Kecamatan Bayang. Mobil ini parkir persis di depan rumah EO sendiri,” ucapnya lagi.