Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Jumat (20/9).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat KPU Pesisir Selatan itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, didampingi Sekretaris Afnel beserta staf dan tiga anggota komisioner KPU lainnya.
Ketua KPU Pessel, Aswandi dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan-tahapan yang sudah dilalui dengan melibatkan media massa.
Ia menjelaskan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel akan dilakukan pada 22 September 2024.
“Berselang satu hari setelah penetapan, kami juga akan melakukan pengundian nomor urut terhadap calon bupati dan wakil bupati. Pengundian nomor urut ini bertempat di gedung Painan Convention Center (PCC) pada 23 September 2024,” ujar Aswandi.
Selanjutnya, kata dia, pada 24 September 2024 akan dilakukan pula penerimaan pelaporan dana kampanye.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan pembatasan pengeluaran dana kampanye, estimasi waktu nya akan dilakukan pada 24-25 September 2024. Dalam hal ini, kami juga mengundang media sebagai pesertanya,” kata Aswandi.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan karena KPU senantiasa membutuhkan kerjasama dan peran media untuk menyajikan informasi Pilkada serentak tahun 2024 kepada masyarakat.
“Ya, itu sudah kami lakukan jauh hari sebelumnya. Alhamdulillah hasilnya sangat positif. Sebab, semua tahapan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa tercapai dengan baik,” ucapnya lagi.
Kordiv Teknik Penyelenggaraan, Syafrijal Chan menjelaskan ada empat agenda tahapan terdekat yang tengah dipersiapkan KPU saat ini.
“Empat agenda tahapan terdekat itu diantaranya, penetapan pasangan calon (paslon), pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, pelaporan dana kampanye, dan pembentukan KPPS,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaporan awal dana kampanye oleh pasangan calon sudah harus masuk pada 24 September 2024, atau satu hari sebelum masa kampanye.
Menurutnya, setiap paslon harus menyampaikan laporan awal mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye. Laporan tersebut, kata dia, harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, serta pengeluaran yang direncanakan.
Syafrijal Chan menjelaskan, berkaitan dengan dana kampanye pertama yang perlu diperhatikan oleh paslon adalah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang sesuai jadwal tahapan dimulai dari 27 Agustus sampai 24 September 2024. Setelah itu, dimulai lagi tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan batas pelaporannya pada 24 Oktober 2024.
“Setelah itu, Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye, yakni 24 November 2024 atau satu hari setelah masa kampanye,” ucapnya lagi.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye, Syafrijal Chan menjelaskan, bahwa KPU Pessel bakal melakukan audit terhadap laporan yang masuk. Proses audit ini, bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, KPU tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada paslon yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmat selaku Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, bahwa secara teknis semua tahapan yang akan dilalui harus sesuai dengan aturan.
Dia juga menjelaskan, KPU juga telah menjadwalkan pemasangan iklan kampanye pada media mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.
“Pemasang iklan kampanye di media itu berlangsung selama 14 hari menjelang masa kampanye berakhir, baik di media cetak, online, dan elektronik,” tuturnya.