PolitikSumbarviral

Pilkada 2024 Pesisir Selatan: Terdapat 2.773 DPS Penyandang Disabilitas

×

Pilkada 2024 Pesisir Selatan: Terdapat 2.773 DPS Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – KPU Pesisir Selatan (Pessel) menyatakan penyandang disabilitas yang sudah cukup umur memiliki hak yang sama dalam menyalurkan hak suaranya pada perhelatan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Pessel, Dede Desmana mengatakan, terkait hal tersebut penyandang disabilitas yang sudah cukup umur juga tidak luput dari pendataan sebagaimana yang telah dilakukan oleh petugas coklit pada 182 nagari yang ada di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

“Hingga kini, data yang sudah masuk dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah pemilih penyandang disabilitas pada Pilkada 2024 di Pesisir Selatan sebanyak 2.733 pemilih. Mereka ini tersebar di 182 nagari pada 15 kecamatan yang ada,” ujar Dede Desmana pada wartawan di Painan, Kamis (15/8).

Ia menjelaskan, pihaknya hingga tanggal 17 Agustus 2024 masih menerima masukan dari masyarakat terkait wajib pilih yang belum masuk ke dalam DPS. Hal itu, kata dia, juga berlaku bagi para penyandang disabilitas.

“Karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu dilakukan dari rentang waktu tanggal 14 hingga 21 September 2024. Dalam masa itu, KPU juga akan memastikan para penyandang disabilitas tidak akan kehilangan hak pilihnya. Dari itu, sehingga masukkan dan sanggahan sangat kami harapkan,” ucapnya lagi.

Ia menyebut, para penyandang disabilitas yang berjumlah sebanyak 2.773 pemilih itu diantaranya, di Kecamatan Pancung Soal yang mengalami gangguan fisik (33), intelektual (4), mental (13), wicara (15), rungu (4), dan netra (14). Kemudian Kecamatan Ranah Pesisir 55, 16, 19, 22, 15, dan 20. Kecamatan Lengayang 196, 39, 60, 51, 54 dan 47.

Selanjutnya, Kecamatan Batang Kapas, 46, 7, 27, 42, 11 dan 9, Kecamatan IV Jurai, 92, 28, 51, 89, 17, dan 8. Kecamatan Bayang 81, 30, 46, 58, 15 dan 12. Kecamatan Koto XI Tarusan 104 19, 49, 141, 32, dan 19. Kecamatan Sutera 100, 20, 41, 76 30 dan 11. Kecamatan Linggo Sari Baganti 93, 19 49, 88 9 dan 18. Kecamatan Lunang, 51, 7, 19, 23, 11 dan 11.

Kemudian di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan 14, 7, 15, 5, 30, dan 9. Kecamatan IV Nagari Bayang Utara 55, 8,11, 18, 3 dan 1. Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan 31, 7, 11, 13, 17 dan 2. Terakhir di Kecamatan Silaut 22, 2, 3, 9, 6 dan 3.

“Dari jumlah tersebut, sehingga terdata total pemilih disabilitas fisik sebanyak 1.000 pemilih, intelektual 217 pemilih, mental 432 pemilih, wicara 675 pemilih, rungu 261 pemilih, dan netra sebanyak 187 pemilih pula. Namun demikian, terhadap pemilih disabilitas ini, kami dari KPU Pessel juga sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan tahapan-tahapan yang akan dilalui,” tuturnya.

 

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com