Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan prosedur paslon yang mendaftar nantinya, mereka wajib memenuhi persyaratan dukungan kursi, atau syarat total perolehan suara sah dari gabungan partai politik pemilik kursi di DPRD setempat atau berdasarkan hasil Pileg 2024.
“Syaratnya adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau sekitar 9 kursi, karena total kursi di DPRD Pessel ada 45 kursi,” ujar Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi di Painan, Selasa (20/8).
Syarat lainnya, kata dia, bisa juga akumulasi suara sah gabungan parpol pemilik kursi di DPRD berdasarkan hasil Pileg 2024.
“Hitungannya, 25 persen total perolehan suara sah dari gabungan parpol pendukung,” ucapnya lagi.
Menurutnya, keputusan jumlah kursi dan suara sah tersebut, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Jadi, di Pessel bisa pakai syarat dukungan 9 kursi atau akumulasi 25 persen dari total perolehan suara sah dari gabungan parpol (70.322 suara sah),” kata Aswandi.
Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, bersama perwakilan partai politik, yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri, Bawaslu Pessel, Polres, Kodim 0311, Kesbangpol, dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, KPU juga menjelaskan 12 item (poin) tahapan pelaksanaan pencalonan kepada peserta sosialisasi, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ke-12 poin tersebut diantaranya: Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, yang dimulai dengan Pengumuman pada 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon, diselenggarakan pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, pada 27 Agustus sampai 2 September 2024.
Kemudian, Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 29 Agustus sampai 4 September 2024. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 5-6 September 2024.
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, tanggal 6-8 September 2024.
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, dan Penelitian Dokumen syarat Calon Pengganti oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 6-14 September 2024.
Selanjutnya, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, tanggal 13-14 September 2024.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat, terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tanggal 15-21 September 2024.
Terakhir, Penetapan Pasangan Calon di tanggal 22 September 2024. Dan Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon pada 23 September 2024.