PolitikSumbarviral

Pilkada 2024 Pesisir Selatan, KPU Tetapkan 1.042 TPS

×

Pilkada 2024 Pesisir Selatan, KPU Tetapkan 1.042 TPS

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Untuk kelancaran proses penyaluran hak suara pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan sebanyak 1.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jumlah TPS yang ada sekarang dibanding Pemilu Legislatif dan Pilpres pada 14 Februari 2024 mengalami pengurangan. Sebab, saat itu jumlah TPS di Pessel ada sebanyak 1.640,” ujar Komisioner KPU Pesisir Selatan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dede Desmana pada wartawan di Painan, Kamis (1/8) di Painan.

Ia menjelaskan, pengurangan TPS dari 1.640 menjadi 1.042 itu berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2024 pasal 10 ayat 2 menerangkan bahwa pada Pilkada serentak 27 November 2024 nanti pemilih 1 TPS maksimal sebanyak 600 orang dengan tidak menggabungkan desa/nagari atau kelurahan.

Awalnya, kata dia, hanya sebanyak 1.041 TPS termasuk TPS di lokasi khusus. Namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), terjadi penambahan 1 TPS lagi di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Setelah hasil coklit disinkronkan, di TPS 1 pemilihnya menjadi 850 orang. Sebab, tidak bisa didistribusikan ke TPS terdekat karena beda nagari, maka dilakukan penambahan TPS. Berdasarkan penambahan itu, sehingga di nagari tersebut jumlah TPS menjadi 8 dari 7 TPS sebelumnya. Makanya total TPS menjadi 1.042 pada Pilkada nanti,” ucapnya lagi.

Menurutnya, pada Pilkada 2020 lalu jumlah TPS di Pesisir Selatan hanya sebanyak 1.100 TPS. Saat itu karena kondisi Covid-19, jumlah pemilihnya maksimal 500 orang per TPS.

“Selanjutnya pada Pileg dan Pilpres lalu jumlah TPS menjadi 1.640 dengan maksimal 300 pemilih, dan sekarang menjadi 1.042 TPS dengan pemilih 600 orang maksimal,” tuturnya.