Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah, untuk mewaspadai rekomendasi ganda dari parpol pengusung di Pilkada 2024 tahun ini.
“Jika terjadi temuan rekomendasi ganda dari parpol pengusung bakal calon, maka akan merugikan si paslon tersebut. Dan hal ini bakal berujung kepada gugurnya pencalonan,” ujar Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Selasa (20/8).
Ia menegaskan, jika ada ditemukan kasus seperti ini, maka KPU Pesisir Selatan akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol terkait.
“Hasil dari klarifikasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Kami dari KPU akan berpegang pada hasil tadi, untuk menentukan kepada siapa parpol memberikan rekomendasi,” ucapnya lagi.
Syafrijal Chan menjelaskan, untuk jadwal penelitian administrasi syarat pencalonan akan berlangsung sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Sedangkan Pemberitahuan perbaikan, dijadwalkan pada 5-6 September 2024, dan penyampaian perbaikan 6-8 September 2024.
“Apabila paslon mendaftar pada hari pertama, maka masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi ke partai politik tingkat pusat,” katanya.