PolitikSumbarviral

Pilkada 2024: KPU Pesisir Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara

×

Pilkada 2024: KPU Pesisir Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Hannah Painan, Minggu (11/8).

Rapat ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pendataan pemilih.

Ia juga menekankan pentingnya validasi dan akurasi data pemilih dalam menjamin kualitas demokrasi dan keberhasilan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Masukan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar data pemilih yang terdata benar-benar valid. Sebab, data yang akurat akan menjadi instrumen penting dalam proses demokrasi yang bakal menjadi tolok ukur keberhasilan Pilkada,” ujar Aswandi.

Menurutnya, rapat pleno tersebut merupakan tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan belum mencapai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun demikian, Aswandi mengingatkan agar semua petugas penyelenggara pemilu untuk aktif mendorong masyarakat melakukan perbaikan data yang masih belum sesuai. Hal itu, kata dia, untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada kendala pada hari pemilihan.

Aswandi menyebut, bahwa penetapan DPS melalui rapat pleno KPU merupakan kelanjutan dari rapat pleno yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.

“Rapat pleno ini merupakan agenda yang telah disusun oleh KPU, setelah PPS dan PPK menuntaskan rapat pleno DPHP di tingkat nagari dan kecamatan,” ucapnya lagi.

Aswandi mengatakan, pihaknya juga bakal mengumumkan hasil pleno tersebut kepada masyarakat, sehingga setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat mengetahui jumlah DPS sebelum ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.