PADANG, HANTARAN.co–Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat Tasliatul Fuadi mengungkapkan, massifnya ilegal logging yang terjadi di Bumi Sikirei (julukan Kabupaten Kepulauan Mentawai), tidak terlepas dari kenyataan massifnya penerbitan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) oleh Kementerian Kehutanan.
“Kami baru mendapat informasi, ada Satgas berjumlah sekitar 130 orang yang turun langsung ke Sipora untuk menertibkan aktivitas penebangan kayu ilegal di dalam kawasan hutan produktif.Tapi setelah kami telusuri, akar masalahnya justru dari izin PHAT yang diberikan tanpa Amdal maupun UKL-UPL,” ungkap Tasliatul kepada Harian Haluan, Sabtu (5/10/2025).
Menurut Tasliatul, pemberian izin PHAT oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang mengubah bentang alam memiliki dokumen lingkungan hidup.
“Kegiatan penebangan dengan alat berat seperti traktor dan dozer jelas menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Tapi PHAT ini diberikan tanpa AMDAL sama sekali,” tegasnya.
Hal ini, menurut Fuadi cukup aneh. Sebab untuk memperoleh izin tambang galian C yang luasnya hanya dua sampai lima hektare saja, seharusnya perusahaan sudah diwajibkan mengantongi dokumen UKL-UPL.
” Sementara PHAT ini luasnya mencapai 50 sampai 100 hektare, tapi tanpa dokumen lingkungan.” bebernya.