PESSEL, hantaran.co – Menyikapi kenaikan status level III pada sejumlah daerah di Sumatera Barat, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan, untuk Kabupaten Pesisir Selatan hingga kini masih pada posisi level II.
“Kendati demikian, bukan berarti kita lalai dan abai dengan protkes. Bahkan, lebih diperketat lagi,” ujarnya pada wartawan di Painan, Sabtu (19/2/2022).
Hingga kini, kata Dailipal, pihaknya bersama stakeholder terkait terus gencar melaksanakan vaksinasi terhadap pelajar usia 6 sampai 11 tahun. Bahkan, terus menyasar hingga ke pelosok daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.
“Kami menghimbau, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan ini. Jika ada yang belum di vaksin, silahkan datang atau melapor ke instansi terdekat. Mari sama-sama kita dukung pencapaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan,” ucapnya mengajak.
Untuk saat ini, lanjut dia, sejumlah aktifitas di tempat umum, seperti objek wisata, penginapan, hotel, taman bermain, dan lainnya tetap dibuka seperti biasa. Namun, tetap dalam pengawasan yang ketat oleh Satgas Penanganan Covid -19 Pessel.
Sebelumnya, Kota Padang resmi dinyatakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III oleh pemerintah pusat pada Selasa (15/2).
Keputusan itu, disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius. Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat itu hingga dua pekan kedepan, menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
“Benar, Kota Padang termasuk kedalam salah satu kota yang dinyatakan harus menerapkan PPKM level III oleh pemerintah pusat selama dua minggu kedepan, keputusannya telah disampaikan tadi pagi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya kepada hantaran.co jaringan Haluan, Selasa (15/2).
Lebih lanjut kata dia, mengenai aturan yang berubah selama pemberlakuan status itu, Barlius menyebut bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka diperbolehkan berlangsung, meskipun dengan pembatasan 50 persen.
“Aturannya proses pembelajaran masih dapat berlangsung, namun dengan pengaturan 50 persen, rapat-rapat yang dihadiri banyak orang ditiadakan, kegiatan pertandingan olahraga dapat berlangsung, namun tanpa penonton,” ucapnya.
Perubahan lainnya menurut dia, setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kegiatan perekonomian masyarakat masih dapat terus berjalan, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat, begitupun dengan pesta pernikahan, yang sudah diarahkan untuk hanya dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, serta menerapkan prokes ketat,” tuturnya.
hantaran.co/okis