BeritaPeristiwa

Curi Barang Inventaris, Polres Pessel Tangkap Honorer

0
×

Curi Barang Inventaris, Polres Pessel Tangkap Honorer

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.Co–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan negara hingga lebih dari Rp103 juta. Pelaku diketahui berinisial DA alias Egi (33), warga Jawa Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan honorer.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.15 WIB di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, saat pelaku sedang berada di lokasi tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Sikat Singgalang 2025” Polda Sumbar, yang bertujuan menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M.Yogie Biantoro melalui Kanit Resum IPDA M. Susfi Wiratama, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari laporan polisi Nomor LP/B/124/IX/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar tanggal 24 September 2025, atas nama pelapor Lastri Mulyanti (51), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPTD BPBALP Sei Nipah, Kecamatan IV Jurai.

“Pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian terhadap barang inventaris milik UPTD BPBALP di rumah pompa Sei Nipah. Barang hasil curian kemudian dijual ke pengepul barang rongsokan di Painan dan Kota Padang,” ujar IPDA M. Susfi Wiratama.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mencuri sejumlah alat dan mesin inventaris, seperti pompa hisap air laut (Ebara), dinamo pemutar keong, serta beberapa perlengkapan lainnya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp103 juta.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: Satu unit sepeda motor Beat Pop warna oranye dengan nomor polisi BA 5324 QW, dua stel pakaian anak-anak, sepasang sepatu dan sandal, dua buah kunci pas, dan satu unit mesin gerinda.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Singgalang 2025. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pessel,” katanya.