Pernah Disegel, Kafe di Padang Ini Kembali Ditutup Satpol PP Karena Langgar Prokes

kafe padang kembali disegel satpol pp

Sejumlah petugas Satpol PP Padang kembali menyegel salah satu kafe di jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat pada Selasa (18/1). Fardi

PADANG, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung mengambil tindakan tegas kepada salah satu kafe yang juga menyediakan fasilitas live musik di Kota Padang.

Langkah tegas pun diambil petugas dengan melakukan penutupan terhadap kafe yang diberi nama ‘Mungkin Esok Coffee’ yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, karena tidak mengindahkan imbauan dan peringatan petugas, Rabu (18/1).

Sebelumnya, kafe ini telah diingatkan secara aturan, dan Satpol PP sudah pernah panggil pengelola, hingga dilakukan penutupan sementara karena dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), namun diduga kembali berulah.

“Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan Prokes, kerena Kota Padang masih dalam status level 2. Sayangnya kita jumpai masih tidak menerapkan Prokes,” ucap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Salasa (18/1).

Mursalim mengatakan, penutupan ini dilakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan, TNI, dan Polri karena kafe tersebut sudah berulang kali melaksanakan aktifitasnya dengan melanggar Perda.

Dijelaskannya, pihaknya pernah denda pemilik karena melanggar Prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara. Namun pada Sabtu, (15/1/) malam kafe kembali didapati masih membandel serta masih melanggar.

“Tidak hanya itu, kegiatannya juga melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang kafe ini ditutup,” ujarnya.

Untuk itu, Mursalim mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang agar aktifitasnya mematuhi aturan sesuai ketentuan.

“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar tertib aman dan nyaman, tetap patuhi Prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version