Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Disosialisasikan, Harapan Petani Pupuk Tidak Langka Lagi

Permentan

Suasana sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 di Aula BPP Kecamatan Mapattunggul Selatan. IST

PASAMAN, hantaran.co — Sebanyak 60 pengurus Kelompok Tani se Kecamatan Mapattunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, hadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat.

Koordinator BPP Mapattunggul Selatan, Sapta Gustiya Ritonga, S.P Selaku Koordinator Balai Penyuluhan mengatakan, bahwa penerbitan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani.

“Setidaknya, ada empat alasan penerbitan Permentan tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsi di sektor pertanian tersebut,” kata putera kelahiran Muara Gondang, ini, Senin (31/10/2022).

Dalam Permentan itu, kata Sapta, dijelaskan petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan.

“Dengan catatan, lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” ungkap ayah dua anak ini.

Berikutnya, sambung Sapta, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Peruntukan di luar komoditas di atas, tidak diperbolehkan sama sekali, alias dilarang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah dan kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah, supaya produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.

“Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK,” terangnya.

Sapta menambahkan, kedua jenis pupuk subsidi itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini, kata dia, mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

“Adapun mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan),” imbuhnya.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Mat Utin (67), berharap dengan adanya Permentan nomor 10 tahun 2022 itu, ketersediaan pupuk pada masa yang akan datang akan stabil.

“Artinya apabila tanaman perlu di pupuk, pupuknya telah tersedia. Ini mengingat, dengan banyaknya alih fungsi lahan dari usaha perkebunan karet beralih ke usaha budidaya jagung di kecamatan ini,” ujarnya. (*)

YL/hantaran.co

Exit mobile version