HukumNasional

Perihal Utang Pemerintah Tahun 1950 Rp62 Miliar, Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

11
×

Perihal Utang Pemerintah Tahun 1950 Rp62 Miliar, Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Sebarkan artikel ini

PADANG, hantaran.co – Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat yang memenangkan gugatan utang negara tahun 1950 mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dikutip Kompas.com, dalam surat terbuka yang dibuat oleh kuasa hukumnya Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto meminta Presiden Jokowi untuk segera membayar utang pemerintah sebanyak 63,913 kilogram emas atau Rp62 miliar.

“Kami menekankan kepada bapak presiden untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada klien kami, berdasarkan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujar Mendrofa kepada wartawan di Padang, Senin (12/9/2022).

Dalam surat terbuka itu, Mendrofa juga melampirkan amar putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 September 2022 tentang perkara perdata No.158/Pdt.G/2021.

Dalam putusan tersebut, tergugat I adalah Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III DPR RI diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Selanjutnya, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram.

“Jadi, totalnya adalah 63,913 kilogram atau dikonversikan dengan uang sekarang Rp62 miliar,” katanya.

Dalam surat terbuka itu, Mendrofa menyebut seharusnya Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada ahli waris, karena orangtua mereka telah berjasa meminjamkan uang kepada negara yang saat itu sedang dalam keadaan kolaps atau darurat.

Sebelumnya, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik akhirnya memenangkan gugatan terkait utang Pemerintah Indonesia tahun 1950.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah yang membacakan putusannya mengabulkan gugatan Hardjanto, dan memerintahkan tergugat I Presiden Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan turut tergugat III anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut.

“Mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayarnya,” ucap Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/9/2022).

Dalam gugatannya, kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa meminta tergugat membayar utang pemerintah tahun 1950 kepada kliennya sebesar Rp80.300 kala itu, ditambah bunga 3 persen per bulan. Jika dikonversikan dengan harga emas, maka didapat total utang Rp62 miliar.

Dalam putusannya, Ferry menyebut alasan tergugat utang sudah kadaluarsa sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978 tidak bisa diterima.

“Dalam surat utang tahun 1950 itu tidak ada menyebutkan batas kadaluarsa dan menyebut utang dianggap lunas jika sudah dibayarkan,” kata Ferry.

hantaran/rel