Pergerakan Mahasiswa Solok Unjuk Rasa di Balaikota

pergerakan mahasiswa solok

Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Solok berorasi di depan Balaikota Solok, Jumat (7/5).

SOLOK, hantaran.co–Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Solok melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Solok, Jumat (7/5). Aksi yang diikuti oleh 13 orang tersebut menyampaikan tuntutannya terkait Perda tentang retribusi dan penyakit masyarakat.

“Ada tiga poin yang kami sampaikan, pertama meminta Pemko Solok mencabut Perda nmor 1 tahun 2021 dan mengkaji ulang bersama DPRD. Kami minta pemko menegakkan Perda nomor 8 tahun 2016 dan mendesak pemda turun melihat situasi dan kondisi dalam penanganan penyakit masyarakat,”ujar Kordinator Lapangan Aksi, Fauzi Maulana.

Ia mejelaskan, dalam Perda no 1 tahun 2021 khususnya pada Bab II tentang retribusi untuk meningkatkan PAD Kota Solok. Namun, hal itu bertolak belakang dengan infomasi yang diterimanya, pihak ketiga yang mengelola parkir masih punya hutang senilai Rp 530 juta.

“Artinya PAD itu saja belum terselesaikan. Apalagi ini tidak bisa dibawa ke jalur hukum karena tidak ada payung hukumnya, nah ini yang kami sorot,”katanya.

Selain itu, ia menyoroti masih ditemukannya kafe-kafe yang melanggar aturan.

“Kami mohon lihat situasi ini, bisa lewat Satpol PP. Kami lihat masih ada kafe yang menjual miras,”ucapnya.

Menangapi tuntutan tersebut, Wakil Wali Kota, Ramadhani Kirana Putra menerima aspirasi pengunjuk rasa. Bahkan ia bersedia menyampaikannya kepada Wali Kota Zul Elfian yang pada saat itu sedang tugas di luar daerah untuk mengadakan audiensi.

“Kami menerima tuntutan adik-adik tersebut. Bahkan jika mau ayo kita diskusi di dalam, atau bisa juga audiensi. Kalau audiensi saya siap menyampaikannya kepada Wali Kota. Karena pada saat ini beliua sedang tugas ke Padang,”tutur Ramadhani.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version