Penyusunan Anggaran Pemilu 2024 Harus Efektif dan Efisien

Politisi

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan. Untuk itu perlu didukung oleh anggaran pelaksanaan dengan tetap mengacu kepada efisiensi dan efektifitas. Supaya terjadi penghematan anggaran.

Menurutnya, anggaran pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 sifatnya subjektif. “Komisi II selalu menekankan kepada penyelenggara pemilu, dalam penyusunan anggaran memakai prinsip efsien dan efektif,” ujar Guspardi baru-baru ini.

Selanjutnya, sambung dia, penyusunan anggaran harus mempertimbangkan keadaan keuangan negara yang sedang melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 serta perekonomian negara yang belum membaik.

Memang KPU telah mengusulkan kepada Komisi II anggaran sebesar Rp86,2 triliun untuk pelaksanaan Pemilu (Pileg dan Pilpres)  di mana dananya berasal dari APBN. Dan anggaran Rp26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi pada tahun 2024 dananya bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024.

“Usulan anggaran yang disampaikan oleh KPU tersebut belum diputuskan oleh DPR dan pemerintah,” tutur Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menanggapi adanya anggapan tahapan pemilu yang terlalu panjang. Menurutnya tahapan itu sudah sesuai amanat UU No 7 tahun 2017 yang memberikan waktu kepada KPU paling lambat 20 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Menurut dia, jika tahapan tersebut bisa diperpendek dan disederhanakan demi efisiensi anggaran, Komisi II terbuka membahasnya lebih lanjut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Solusinya dengan mengeluarkan perppu ataupun PKPU. Hal ini pernah dilakukan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang lalu.

“Semangat keserentakan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun yang sama (2024, red), harusnya bisa menghemat anggaran. Dan KPU telah menjelaskan anggaran yang diusulkan kepada Komisi II itu sebahagian besar di alokasikan sekitar 70 persen untuk panitia adhoc seperti honor penyelenggara pemilu sampai ke tingkat TPS yang direncanakan minimal sebesar UMR daerah masing-masing. Dan kita meminta kepada KPU agar persoalan honor ini jangan dulu di publish untuk menghindari terjadinya kegaduhan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, masalah honor ini kurang elok rasanya di ekspose ke media massa, sebab anggaran yang diusulkan KPU  belum di disetujui oleh DPR dan Pemerintah.

“Jangan pula ada kesan Komisi II dan Pemerintah kurang meresponi apa yang diusulkan KPU”, ujar anggota Baleg DPR RI tersebut menutup. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version