SumbarviralWisata

Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Liar di Pantai Carocok Painan saat Libur Lebaran

×

Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Liar di Pantai Carocok Painan saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Sejumlah pengunjung objek wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluhkan mahalnya tarif parkir liar yang dipungut oleh oknum masyarakat selama libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Tarif yang dikenakan disebut jauh melebihi ketentuan resmi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023, yang menetapkan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk mobil pribadi, Rp10.000 untuk bus, dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Nurhayati (48), pengunjung asal Jambi, mengaku diminta membayar Rp20 ribu per mobil saat berkunjung bersama keluarganya menggunakan tiga mobil pribadi. Karena area parkir resmi telah penuh, ia diarahkan ke lahan kosong milik warga yang berjarak sekitar 50 meter dari pintu masuk kawasan wisata.

“Pantai Carocok memang terkenal, tapi begitu sampai, parkir resmi penuh dan kami diarahkan ke lahan milik warga. Di sana kami diminta membayar Rp20 ribu per mobil. Ini sangat memberatkan,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Kekecewaan serupa disampaikan Erizal (52), warga Padang. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pungutan liar yang dibungkus dengan dalih penggunaan lahan pribadi.

“Pengunjung sangat ramai, dan parkir resmi tidak mencukupi. Oknum masyarakat memanfaatkan kondisi ini dan menetapkan tarif semaunya, bahkan hingga Rp20 ribu. Padahal tarif resmi hanya Rp5 ribu. Sayangnya, petugas seperti Dishub tidak bertindak tegas,” kata Erizal.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijoni, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan wali nagari dan pemilik lahan parkir sebelum masa libur Lebaran. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah meminta agar tarif parkir di lahan pribadi disesuaikan dengan Perda.

“Kami sudah menyampaikan agar pemilik lahan mematuhi Perda. Namun, mereka beralasan menyediakan fasilitas tambahan. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan,” ujar Syafrijoni.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran tarif parkir menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir di area resmi Pantai Carocok Painan tercatat mencapai Rp11.880.000 hingga hari kelima Lebaran.

Pantai Carocok Painan sebagai destinasi unggulan di Sumatera Barat dinilai perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan, agar kenyamanan dan minat wisatawan tetap terjaga.