Politik

Pengesahan UU 3 DOB Papua tidak Pelu Revisi UU Pemilu: Pembentukan DOB Kaltara Bisa Jadi Rujukan

7
×

Pengesahan UU 3 DOB Papua tidak Pelu Revisi UU Pemilu: Pembentukan DOB Kaltara Bisa Jadi Rujukan

Sebarkan artikel ini
Legislator
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau mengeluarkan Perppu dikarenakan telah disahkannya 3 DOB (Daerah Otonomi Baru) di Wilayah Papua yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 30 Juni 2022 untuk mengikuti perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Sebab saat ini tahapan pemilu 2024 sudah di mulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Hal ini disampaikannya setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan para tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat.

“Dan juga memperhatikan pendapat dan masukan dari partai politik non…
[08.59, 25/7/2022] Leni: Jadi penambahan 3 Provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tetap bisa diakomodir, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu. Karena berkaca pada penambahan daerah otonom baru (DOB) selama ini tidak selalu diikuti penambahan jumlah kursi DPR.

“Jadi untuk 3 DOB Papua, untuk gelaran pemilu 2024 nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di Kalimantan pada saat ada DOB Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari provinsi Induknya (Kaltim) ,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)

LENI/hantaran.co