Pengembangan Model Problem-Based Learning To Prevent Corruption (PBL-PC) untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Kesehatan Kota Padang

Mahasiswa

Inge Angelia, Program Doktor Pascasarjana Universitas Negeri Padang. IST

Program Doktor Pascasarjana Universitas Negeri Padang

Inge Angelia

Pada saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada posisi yang dilematis terhadap permasalahan karakter yang tidak kunjung terselesaikan dan tentunya akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegera. Permasalahan karakter yang memerlukan perhatian lebih di Indonesia pada saat sekarang ini adalah masalah korupsi. Dimana tidak habis-habisnya setiap hari informasi yang ada baik di media elektronik maupun media cetak selalu ada kasus temuan kasus korupsi, begitupun berdasarkan data Transparency International Indonesia tahun 2020 Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei, hal ini mengalami peningkatan kejadian korupsi dari tahun 2019 dimana Indonesia menempati peringkat 85 dari 180. Berdasarkan data ini kita dapat melihat bagaimana permasalahan korupsi di Indonesia perlu diatasi secara cepat dan tepat, dimana pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan melalui hukuman tindakan pidana, tapi perlu adanya sebuah upaya preventif dalam bentuk Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

Pendidikan anti korupsi adalah sebuah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi. Pendidikan Anti Korupsi di Lembaga pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kedalam diri mahasiswa sebagai agent of change yang akan menjadi penerus kepemimpinan Negara pada masa depan. Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti korupsi di Perguruan Tinggi yang mengamanatkan tentang upaya pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi, perlu diselenggarakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi; dengan nilai-nilai PAK yang terdiri dari 1) Kejujuran; 2) Kedisiplinan; 3) Kepedulian; 4) Tanggung jawab; 5) Kerja keras; 6) Kesederhanaan; 7) Kemandirian; 8) Keberanian; 9) Keadilan.

Pendidikan antikorupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang diselenggarakan pada perguruan tinggi yang berkaitan dengan pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi. Pendidikan anti korupsi di lembaga pendidikan tinggi sangat penting bagi perkembangan psikologis, karakter dan kepribadian mahasiswa. Pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di lembaga pendidikan lebih efektif, karena melalui pendidikan di lembaga pendidikan hasil capaian pembelajaran yang ada dapat diukur dan proses pelaksanaannya dapat diselenggarakan dengan tersistematis. Pola pendidikan yang tersistematis dan terukur akan mampu membuat mahasiswa lebih mengetahui dan mencegah terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perilaku koruptif. Dengan adanya kesadaran dari dini yang tertanamkan dalam diri mahasiswa, maka akan tercipta para generasi bangsa yang memiliki kesadaran terhadap tindakan korupsi.

Perguruan tinggi kesehatan merupakan lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan sebagai tenaga kesehatan. Profesi sebagai tenaga kesehatan merupakan profesi yang rentan dengan resiko tindakan korupsi, karena obyek korupsi dibidang kesehatan sangatlah banyak sekali. Menurut ICW tahun 2020 ada 10 objek korupsi dibidang kesehatan: 1) Dana alat kesehatan; 2) Dana Jaminan Kesehatan; 3) infrastruktur Rumah Sakit; 4) Dana Obat-Obatan; 5) Infrastruktur Puskesmas; 6) Sarana dan prasarana Rumah Sakit; 7) Dana Alat Kontrasepsi; 8) Sarana dan Prasarana Puskesmas; 9) dan Operasional Rumah Sakit; 10) Pengadaan Lahan Rumah Sakit.  Menurut Sugiri Syarif (2006) pada bidang kesehatan korupsi akan dapat menyebabkan kerugian pada pasien.

Hal ini menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab dari dosen mata kuliah PKn di Perguruan Tinggi Kesehatan, dimana PKn merupakan mata kuliah pengembangan kepribadian yang memiliki peran dalam mengembangkan kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Dimana tidak dapat dipungkiri bahwa pentingnya penanaman sikap anti korupsi pada peserta didik melalui pendidikan kewaganegaraan menjadi salah satu tugas utama dari pendidikan kewarganegaraan itu sendiri (Indawati, 2015; Komalasari & Saripudin, 2015; Tabish & Jha, 2012). Namun realitasnya dilapangan mahasiswa sering menganggap mata kuliah PKn merupakan mata kuliah yang kurang menarik, terutama di perguruan tinggi kesehatan karena mereka menganggap PKn merupakan mata kuliah sosial yang tidak sesuai dengan bidang ilmu mereka. Sehingga pada saat penyelenggaraan pembelajaran kurangnya antusias mahasiswa memberikan dampak terhadap kurang tercapainya capain pembelajaran yang diharapkan.

Oleh karena itu agar capaian pembelajaran PKn ini bisa tercapai dan agar mahasiswa juga antusias dalam mengikuti pembelajaran PKn ini, sehingga integrasi Pendidikan Anti Korupsipun dapat tercapai, perlu adanya sebuah model untuk pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pendidikan anti korupsi yang dapat menggabungkan antara pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan anti korupsi.

Berdasarkan hal ini penulis mengembangkan sebuah model yang diberi nama Model Problem Based Learning To Prevent Corruption (PBL_PC) untuk perguruan tinggi kesehatan.  Model Problem Based Learning to Prevent Corruption ini memiliki basic model Problem based learning. Dimana alasan mengembangkan model problem based learning karena keunggulan yang dimiliki oleh problem based learning  yaitu Retensi yang lebih baik dan terintegrasi dari berbagai disiplin ilmu yang relevan (Sipes, 2016). Model Problem based learning juga efektiv dalam meningkatkan kemampuan kognitif peserta didik (Kirkman, 2017), efektif meningkatkan komunikasi dan kolaborasi peserta didik dalam pembelajaran (Cennamo et al., 2011). Model Problem Based Learning to Prevent Corruption memiliki sintak atau langkah-langkah: 1) Orientasi Masalah; 2) Hipotesis; 3) Menguji Konsekuensi; 4) Explorasi Tokoh; 5) Presentasi 6) Refleksi Diri.

Berdasarkan hasil pengembangan, model PBL_PC sudah teruji dari segi Validitas, praktikalitas dan efektivitas. Tingkat validitas Buku Model PBL_PC yaitu 0,82  dan kategori sangat valid. Tingkat validitas buku dosen 0,78 dan kategori valid.  Tingkat validitas buku mahasiswa PBL_PC  yaitu 0,81 dan kategori sangat valid.

Tingkat praktikalitas menurut mahasiswa terhadap Model PBL_PC yaitu 3,67 dengan kategori praktis, dan tingkat prkatikalitas menurut dosen 3,69 dengan kategori praktis.  Tingkat Efektivitas model PBL_PC terhadap Sikap Anti Korupsi setelah dilakukan uji t dengan hasil sig (2-tailed)  0,000 < 0,05 yang berarti bahwa  peningkatan  sikap anti korupsi mahasiswa  pada  masing-masing PT  yang  diajarkan  dengan  Model  PBL_PC pada Mata Kuliah PKn  lebih  baik  dari  pada  peningkatan  sikap anti korupsi yang tidak diajarkan dengan Model PBL_PC.

Berdasarkan pembahasan pengembangan Model PBL_PC, maka disarankan kepada dosen PKn di Perguruan Tinggi Kesehatan agar dapat menggunakan model PBL_PC  sebagai alternative dalam melaksanakan pendidikan anti korupsi melalui mata kuliah PKn. (*)

Promotor: 1) Prof. Dr. Azwar Ananda, M.A; 2) Dr. Maria Montessori. M.Ed., M.Si.

 

 

Exit mobile version