PADANG, hantaran.co — Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab dan pemeriksaan RT-PCR. Bagi pengelola dan karyawan yang tak mau mengikuti tes swab tempat usahanya bisa saja ditutup dan dikenakan sanksi.
Insutruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumbar bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020, tentang Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan, Restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang.
Dikatakan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memperhatikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir bahwa banyak penularan yang terjadi akibat ketidak disiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan atau restoran atau kafe di Kota Padang.
Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Wali Kota Padang tentang pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan untuk rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang. “Instruksi ini berlaku paling lambat dua minggu setelah ditetapkan,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima hantaran.co Selasa (20/10/2020).
Dalam surat itu ada beberapa poin yang disampaikan Irwan Prayitno. Pertama, Wali Kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan atau restoran atau kafe dan sejenisnya.
Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini.
Ketiga, pelaksaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra (Nomor Handphone 081226954302) di Laboraterium Fakultas Kedokteran Unand.
Keempat, bagi rumah makan/restoran/kafe dan sejenisnya telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikasi.
“Namun apabila ada pengelola dan karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020. “Instruksi ini berlaku sejak tanggal di tetapkan,” ujarnya.
Fardi/hantaran.co