HukumPeristiwaPolitik

Pengamat Hukum Administrasi Negara: Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Tidak Bisa Di-PTUN-kan

9
×

Pengamat Hukum Administrasi Negara: Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Tidak Bisa Di-PTUN-kan

Sebarkan artikel ini
keputusan bk dprd kabupaten solok ptun
Wakil dan anggota BK DPRD Kabupaten Solok saat jumpa pers menyampaikan pemecatan Ketua DPRD.

SOLOK, hantaran.co—Pengamat Hukum Administrasi Negara (HAN) dari Unand, Dr Azmi Fendri SH. MKN menjelaskan, keputusan Badan Kehormatan  (BK) DPRD Kabupaten Solok tidak bisa digugat dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau di-PTUN-kan.

“Keputusan BK bukan untuk digugat. Tak ada ranahnya menggugat atau mem-PTUN-kan putusan BK. Tidak bisa, kecuali kalau sudah ada keputusan dari gubernur untuk pemberhentian,”kata Azmi Fendri.

Dijelaskannya, keputusan BK tersebut bersifat mengikat, dan menjadi dasar untuk paripurna.

“Keputusan yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu, pada prinsipnya bersifat mengikat. Nah maksudnya, keputusan BK itu yang kemudian dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan dalam sidang paripurna,”tuturnya.

Disampaikannya, dalam proses pemberhentian baik itu anggota DPRD termasuk pimpinan, putusan BK tidak bersifat eksekutorial. Tapi keputusan akhirnya ada pada sidang paripurna.

“Nah baru keputusan BK itu baru bisa dieksekusi. Karena ketentuan itu diatur dalam PP 12 tahun 2018. Terutama pasal 36,37 dan 57 bahwa keputusan BK terkait pemberhentian tetap anggota dewan harus diputus dalam sidang paripurna,”katanya.

Terkait adanya yang mempertanyakan status seseorang yang pada saat itu masih anggota DPRD (2019) lalu dilaporkan seorang guru ke BK pada saat sudah ia sudah jadi ketua DPRD (2021), menurut Azmi hal itu tidak menjadi masalah.

“Itu bukanlah persoalaan. Apakah diproses sebelum atau pun sesudah diangkat jadi ketua DPRD itu tidak jadi persoalan. Karena esensinya itu kalau memang terbukti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran maka di situlah BK mengadakan rapat, sidang kemudian hasilnya membuat keputusan,”tuturnya.

Terkait dengan putusan BK yang dianggap cacat prosedur, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini, menyampaikan, amar putusan BK sudah disampaikan kepada ketua fraksi di DPRD.

“Kan sudah kami sampaikan ke ketua fraksi. Jadi kalau pun ada masalah administrasi tidak akan membatalkan putusan,”tuturnya.

Dikatakannya, BK mempersilahkan ada pihak yang berpendapat putusan tersebut cacat prosedural, karena menurutnya hal itu juga bagian cara berdemokrasi.

“Silakan saja, bahkan kalau ada yang melaporkan ke PTUN pun silakan tapi ingat putusan BK tidak bisa untuk Di-PTUN-kan atau digugat karena mengikat,”ucapnya.

Sebelumnya keputusan BK DPRD Kabupaten Solok dianggap cacat prosedur seperti yang diberitakan oleh salah satu media. Bahkan waktu (masa) status pelaporan ke BK juga dipertanyakan.

(Rivo/Hantaran.co)