Penetapan Pemenang Pilkada Menunggu MK

Pilkada

Mahkamah Konstitusi. IST

PADANG, hantaran.coKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tengah menunggu tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan sengketa kepemiluan yang diajukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika pendaftaran gugatan itu ditolak MK, KPU akan segera mengagendakan pleno penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020.

Pasca-Pilkada 9 Desember 2020, paslon Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon Nasrul Abit-Indra Catri menggugat praktik dan hasil Pilgub Sumbar, yang berdasarkan penghitungan suara resmi KPU Sumbar dimenangkan paslon Mahyeldi-Audy Joynaldi. KPU Sumbar mesti menunggu hingga 18-19 Januari 2021 untuk melihat muara dari gugatan tersebut.

 “Kami berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PMK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada 18 dan 19 Januari 2021 akan diketahui apakah gugatan Paslon diregistrasikan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak,” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, kepada Haluan, Selasa (12/1/2021).

Setelah itu, sambung Yanuk, KPU Sumbar akan mendapatkan pemberitahuan dari MK. Jika dalam pemberitahuan tersebut diketahui gugatan kedua paslon tersebut ditolak MK, maka lima hari setelah pemberitahuan resmi tersebut KPU Sumbar akan menjadwalkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.

Namun sebaliknya, sambung Yanuk, jika salah satu gugatan diterima oleh MK, maka KPU Sumbar akan ikut bersidang di MK. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya telah siap menjalani persidangan.“Jika dikabulkan, kami sudah melakukan persiapan dari jauh hari-hari. Kami juga menyiapkan alat-alat bukti yang kira-kira dibutuhkan saat persidangan nanti,” katanya lagi.

Selain itu, kata Yanuk lagi, pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU kabupaten/kota yang juga memiliki gugatan di MK. “Regulasi yang digunakan sama, jika gugatan dari Paslon di satu kabupaten/kota itu tidak ditindaklanjuti, maka lima hari setelah itu, KPU setempat bisa menetapkan calon terpilih. Artinya, kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik,” katanya lagi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawan KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan, selain belum menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih, penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan jika MK menyampaikan tidak ada gugatan. KPU belum dapat menetapkan kepala daerah terpilih sampai dinyatakan tidak ada gugatan yang ditindaklanjuti di MK.

“Pengumuman register perkara di MK  tanggal 18 Januari, kalau tidak ada perkara, maka MK akan memberitahukan pada tanggal 19 atau 20 bahwa KPU sudah bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” kata Amnasmen, Selasa (12/1/2021).

Sementara itu, jika ada gugatan yang masuk ke MK diregistrasi ke dalam BRPK atau dinilai MK memenuhi syarat, maka KPU akan mengikuti persidangan. Persidangan di MK sendiri bakal dimulai pada 26 Januari dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.

Kemudian, kata Amnasmen dalam persidangan awal itu, MK akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ia mengakui KPU Sumbar sudah menyiapkan jawaban, saksi, dan segala keperluan untuk menghadapi persidangan di MK.

“Jadi, bagi yang ikut persidangan akan fokus sidang, sedangkan yang tidak silakan KPU di masing-masing kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno sesegera mungkin menetapkan kepala daerah terpilih,” katanya lagi. (*)

Riga/hantaran.co

Tujuh Gugatan ke MK

PemohonGugatan
Mulyadi-Ali MukhniPilgub Sumbar
Nasrul Abit-Indra CatriPilgub Sumbar
Hendrajoni-HamdanusPilbup Pessel
Hendri Susanto-Indra GunalanPilbup Sijunjung
Tri Suryadi-TaslimPilbup Pd. Pariaman
Nofi Candra-Yulfadri NurdinPilbup Solok
Darman Sahladi-Maskar M Dt PoboPilbup Limapuluh Kota

Sumber : mkri.go.id

Exit mobile version