Berita

Penegakan Perda AKB di Sumbar, 12 Ribu Orang Kena Sanksi

×

Penegakan Perda AKB di Sumbar, 12 Ribu Orang Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
perda akb
Seorang pelanggar Perda AKB dijatuhkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Pasar Pusat Padang Panjang.

PADANG, Hantaran.co–Personil penegak Perda kembali melakukan operasi yustisi pernegakan Perda AKB, di Kawasan GOR. H. Agus Salim, Senin (19/10).

Dalam operasi ini, personil Satpol PP Padang memberikan sanksi kepada pelanggar dan mencatat biodatanya melalui aplikasi Sistim Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), para pelanggar ini didapati petugas tidak memakai masker.

Kepada pelanggar mereka diberi dua pilihan sanksi sanksi sosial atau denda, rata-rata masyarakat ini memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang ada kawasan GOR. H. Salim.

Kasi penegak Perda Satpol PP dan Damkar Sumbar Robby Mulia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda No.6 tahun 2020 tentang AKB pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Dikatakannya, tujuan kegiatan ini memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terutama kami laksanakan di Kota Padang, setiap hari kita lakukan di Padang karena penyebaran Covid-19 lebih banyak di Kota Padang,” ujarnya.

Robby Mulia menyampaikan, pelanggar perda APB ini se-Sumbar sudah mencapai 12 ribu dan merata di 19 kabupaten kota. Dari jumlah itu, Kota Padang penyumbang terbanyak yaitu sekitar 6 ribu.

Dengan adanya sistem Sipelada ini bagi pelanggar yang sudah dikenakan saksi jangan sampai terulang lagi, karena saat dimasukan nama dan identitas lainnya akan diketahui.

“Kalau didapatkan dua kali, kami masih berikan kerja sosial. Tapi kalau sudah tiga kali baru kita pidanakan penjara selama dua hari atau denda subsider Rp250 ribu,” pungkasnya.

(Fardi/Hantaran.co)