PAINAN, Hantaran.co – Hari kedua operasi yustisi tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Pesisir Selatan, digencarkan di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Senin (18/10).
Operasi saat itu, dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, terdiri dari Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim 0311, AL, Polisi, Pos Denpom dan pihak terkait lainnya.
Dailipal menyebutkan, usai operasi Yustisi tersebut, tim berhasil menjaring sebanyak 36 orang pelanggar tidak pakai masker.
Dari 36 orang pelanggar tersebut, diantaranya ada yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, dan pedagang.
“Ya, ASN tersebut merupakan guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya pada wartawan di Painan.
Ia menuturkan, jika dibandingkan pelaksanaan operasi sebelumnya, hari ini jumlah pelanggar yang terjaring menurun.
“Sebelumnya adalah sebanyak 53 orang pelanggar, saat ini hanya 36 orang saja,” ucapnya.
Menurutnya, jumlah pengunjung pasar dan pengguna jalan pada dua lokasi tersebut tidak jauh berbeda. Namun, semakin hari masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan selama pandemi Covid-19.
Tim gabungan dalam menjalankan operasi, kata Dailipal, tetap mengutamakan pendekatan secara humanis. Menurutnya, operasi dilaksanakan agar memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingya mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi dilapangan,” katanya.
Kepada pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum (menyapu) di sekitar area pasar. Pelanggar dalam menjalankan sanksi menggunakan rompi orange bertuliskan, “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Berdasarkan hasil wawancara tim terhadap pelanggar, sebagian besar masyarakat tidak memakai masker dengan alasan lupa. Selain itu, masih ada diantara mereka yang beralasan tidak memakai masker karena mengganggu pernapasan.
Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh Dinas Kominfo.
“Kami berharap melalui operasi yustisi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” ujarnya.
(Okis/Hantaran.co)