PADANG, hantaran.co — Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-guru dan guru mulai dibuka hari ini sampai 21 Juli 2021 mendatang. Tahun ini Pemprov Sumbar mendapat jatah untuk merekrut 1.176 ASN baru.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawain Nasional (BKN), Suharmen menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan waktu pendaftaran dibuka selama tiga minggu waktu kalender. Tahun ini Pemerintah menetapkan jumlah kuata penerimaan CASN sebanyak 668.623 orang.
“Pendaftaran dibuka selama tiga minggu sesuai dengan peraturan perundang-undang, Jadi pendaftaran 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata Suharmen dikutip dari cnnindonesia.com Selasa (29/6/2021).
Suherman mengatakan, untuk CPNS tahun ini pelaksanaan seleksi nantinya akan dilakukan hanya dalam tiga sesi per hari. Hal ini berkurang dari saat kondisi sebelum pandemi yang pelaksanaan seleksi bisa lima sesi per hari. Selain itu, proses seleksi juga akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pendataran dilakukan melalui portal sistem seleksi calon aparatur negara atau sscasn.bkn.go.id. Dalam sistem itu ada tiga menu utama, yakni pendaftaran CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru. Syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS tercantum dalam situs SSCASN.
Setelah pendaftaran ditutup, instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021. Pemerintah membuka kesempatan bagi pendaftar yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah ditetapkan selama tiga hari pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2021.
Pengumuman peserta yang lolos seleksi akan disampaikan bersamaan dengan akhir batas waktu jawaban sanggah. Tahap selanjutnya pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021, BKN akan mengadakan seleksi kompetensi dasar atau SKD. Hasil SKD diumumkan pada 17-18 oktober 2021.
Kemudian setelah pelaksanaan SKD, BKN akan meminta peserta melakukan registrasi ulang untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB dilakukan pada 8-29 November. Setelah itu, BKN akan menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB pada 15-17 Desember 2021.
Suharmen menyampaikan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 18-19 Desember. Pemerintah selanjutnya kembali membuka masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada 20-22 Desember. Karena itu, pengumuman final setelah pasca-sanggah dilakukan pada 30-31 Desember 2021.
Bagi peserta yang lulus seleksi CPNS, jadwal pengisian daftar riwayat hidup dilakukan lewat aplikasi mulai 1-18 Januari 2022. Sedangkan usul penetapan NIP CPNS dan PPPK dilakukan pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022.
Pemprov Dijatahi 1.176 Formasi
Sementara itu, Pemprov Sumbar telah menetapkan total 1.176 formasi untuk perekrutan Calon ASN pada tahun ini. Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Fitriati M mengatakan, angka tersebut merupakan hasil persetujuan perekrutan dari pemerintah pusat untuk Pemprov Sumbar.
“Jumlah itu sudah terdiri dari gabungan untuk formasi CPNS dan Calon PPPK. Sebelumnya Pemprov Sumbar mengajukan 1.510 formasi, tapi yang direstui sebanyak itu. Yaitu 1.176 formasi,” kata Fitriati M, Selasa (18/5).
Fitriati merincikan, 1.176 formasi itu terdiri dari formasi PPPK guru sebanyak 743, formasi CPNS tenaga kesehatan sebanyak 92, CPNS tenaga teknis sebanyak 333 formasi, dan PPPK Nonguru atau tenaga teknis sebanyak 8 formasi. Ia juga memastikan jumlah formasi yang direstui tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu.
“Untuk pendaftaran sendiri, nantinya dibuka serentak di seluruh Indonesia, tentu saja sesuai arahan pemerintah pusat. Termasuk persyaratan dan ketentuan pendaftaran juga akan kami umumkan nantinya. Jumlah yang diusulkan dan diterima ini sudah sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemprov Sumbar,” ucapnya menutup. (*)
Ishaq/hantaran.co