DHARMASRAYA, HANTARAN.CO—Tim Penasihat Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi Siska Putra, Pandong Spendra, SH, menegaskan KPU tidak memiliki hak untuk menghambat PKS mencabut dukungan lamanya di aplikasi Silon KPU.
“Dengan demikian, berarti PKS sebagai parpol pengusung Adi Gunawan-Romi Siska saat ini, berhak mencabut dan menghapus dukungan yang sebelumnya diberikan pada paslon lain di aplikasi Silon dan memasukkan dukungan PKS pada aplikasi Silon kepada paslon Adi Gunawan-Romi,” tegasnya.
Menurutnya, sikap KPU Dharmasraya yang belum bersedia mencabut dan menghapus dukungan sebelumnya di aplikasi Silon, merupakan pelanggaran dan merugikan Parpol.
“Ini melanggar hak konstitusional Parpol sekaligus sikap yang mencederai demokrasi,” imbuhnya lagi.
Hal senada diungkapkan Ketua DPD PKS Dharmasraya H. Widayatmo, SE. Dirinya menegaskan PKS telah mencabut dukungan yang sebelumnya diberikan pada paslon Annisa-Leli sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya dan mengalihkan dukungannya pada paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra bersama Partai Nasdem.
“Penegasan ini sesuai SK nomor 827/SKEP/DPP-PKS/2024 yang diberikan DPP PKS pada kami dan kami all out menjalankan perintah DPP tersebut,” tegasnya. Dirinya sekaligus mengatakan pihaknya telah menyatakan keluar dari koalisi yang mengusung Annisa-Leli secara tertulis.
“Sesuai PKPU, kami tidak perlu meminta izin terlebih pada paslon atau pada koalisi sebelumnya. Karena itu hak prerogatif parpol yang dilindungi undang-undang. Bahkan secara tegas pengalihan dukungan tersebut diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, dengan kondisi demikian maka KPU tidak berhak menghambat PKS yang ingin menarik dan mencabut dukungan yang lama di aplikasi Silon KPU dan menggantinya dengan dukungan yang baru. “Sikap KPU Dharmasraya saat ini justru melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 yang dibuatnya sendiri,” tutupnya.
Salah seorang pengamat politik Dharmasraya, Rizal Gusmendra, yang dimintai pendapatnya mengatakan, bahwa, KPU Dharmasraya sudah melakukan pelanggaran, karena KPU Dharmasraya menghambat pendaftaran pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, karena hanya petunjuk teknis (Juknis), padahal Juknis tersebut menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PKPU dan UU.
Padahal kata mantan Komisioner KPU dan LO ini, tujuan MK mengeluarkan Keputusan MK No 60 itu agar demokrasi berjalan dengan baik, tetapi sebaliknya KPU malah mengunci atau melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebuah Juknis.(*).