Peristiwa

Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Pasbar

0
×

Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Pasbar

Sebarkan artikel ini

PASBAR,hantaran.Co–Dua lelaki masing-masing berinisial DR (41 tahub) dan IP (33 tahun), diringkus oleh petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang diduga sebagai pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Tim gabungan menangkap kedua pelaku di Aliran Sungai Batang Pasaman Muara Mangkisek Jorong Tombang, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Benar, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, pada saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025).

Diterangkan, petugas gabungan di bawah pimpinan Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan langsung menelusuri aliran sungai yang dijadikan sebagai lokasi giat penambangan emas, pada saat itu petugas menelusuri sungai dengan cara berjalan kaki.

“Petugas mengamankan kedua pelaku yang diketahui berinisial DR dan IP, pada saat itu mereka berdua sedang berada di lokasi aliran sungai tersebut dan diduga penambang emas ilegal,” terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi penambangan, ditemukan adanya satu unit alat berat (excavator) merk HITACHI warna orange sedang terparkir di tepi sungai yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.

“Saat ini petugas sedang melakukan evakuasi terhadap alat berat itu, yang akan dibawa ke Polres Pasaman Barat, untuk proses hukum, namun kondisinya alam yang sulit dan jauh”

Kapolres menjelaskan, dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis (excavator) merk HITACHI warna orange, satu lembar karpet penyaring warna hijau terbuat dari palstik, satu buah alat dulang terbuat dari kayu, dan satu saset plastik kecil butiran pasir diduga bercampur dengan butiran emas.

Selain mengamankan barang bukti, petugas gabungan juga melakukan penghancuran terhadap box yang digunakan untuk aktivitas PETI, dan pembakaran terhadap pondok tempat pelaku beristirahat.

“Pelaku telah berada di Polres Pasaman Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.