PAYAKUMBUH, Hantaran.co–Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Samsat kota ini memperpanjang program penghapusan denda pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan bermotor (BBNKB) sampai 15 Desember 2020. Hal ini sebagai bentuk relaksasi dan insentif kepada masyarakat terdampak pemdemi covid-19.
Kepala UPTD Samsat Kota Payakumbuh, Kamis (19/11) mengatakan, masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan BBNKB di Samsat Kota Payakumbuh Jalan Rasunasaid, Kelurahan Padangtiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur, cukup ramai.
“Program penghapusan denda PKB dan BBNKB yang sudah bergulir sejak 1 September 2020 ini sangat tepat, mengingat sulitnya perekonomian masyarakat kita akibat pendemi covid-19. Hal ini benar-benar menjadi angin segar bagi pemilik kenderaan bermotor yang sudah menunggak bayar pajak,”ulasnya.
Salah seorang warga Payakumbuh, Jefri, saat mengurus pembayaran pajak kenderaan bermotor yang sudah nunggak beberapa tahun mengaku bangga dan bersyukur. Meski hanya penghapusan denda pajak, dirinya menyebut sangat terbantu, apalagi saat ini perekonomian sedang sulit akibat wabah virus corona.
“Alhamdulillah, saya memang sudah menunggak bayar pajak dan insyaAllah akan dibayar sekarang mumpung ada pemutihan denda pajak. Kita tinggal bayar pokok pajaknya saja, dan dendanya sudah diputihkan, jumlah dendanya lumayan juga sih kalau di bayar,” sebutnya bersyukur dengan adanya program pemerintah Sumbar melakukan pemutihan pembayaran denda PKB dan BBNKB dan perpanjangan waktu sampai 15 Desember 2020,” tuturnya.
Menurut kepala Samsat Yanidar lagi, jika ada perpanjangan waktu sampai 15 Desember 2020 diberlakukannya pemutihan atau penghapusan denda pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan bermotor (BBNKB). Dia menyebut, hingga kini memang ada peningkatan jumlah kunjungan orang ke-Samsat Kota Payakumbuh.
“Memang ada peningkatan jumlah kunjungan orang ke-Samsat sejak ada program penghapusan sanksi administrasi PKB,BBNKB dan SWDKLLJ. Ini berlaku untuk semua jenis kenderaan. Maka dari itu kita himbau masyarakat pemilik kenderaan untuk segera bayar pajak kenderaan dilayanan Samsat, jangan sampai terlewatkan,” imbau Yanidar kepada awak media di kantornya,”ujarnya.
Kalau bayar pajak kendaran bermotor yang tahunan, misalnya belum sempat melakukan pembayaran dan sekarang sudah jatuh tempo, bayar sekarang dendanya tidak ada. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan seken atau bekas, dikatakan Yanidar, yang hendak balik nama pun dibebaskan biaya.
Yanidar, menber icontoh, pemilik kendaraan bermotor, apabila belumlah atas nama pribadi atau masih atas nama pemilik lama bakal dipermudah. Kalau biasa balik nama dikenakan pajak bea balik nama kendaraan 1 persen dari harga jual, sekarang diputihkan.
Dikatakan Yanidar, meski ada peningkatan jumlah orang datang ke-Samsat untuk memamfaatkan program penghapusan denda pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan covid-19. Dimana setiap masyarakat yang akan masuk kedalam ruangan pelayanan Samsat, wajib pakai masker, cuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, dan masuk bilik penyemprotan disinfektan, serta saat di dalam rungan pelayanan duduk harus jaga jarak minimal satu meter.
“Kami tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Ini kami lakukan sebagai upaya untuk mencega penularan dan penyebaran covid-19 lebih luas. Jadi bagi masyarakat yang tidak pakai masker, maka terpaksa harus mencari masker, karena kawasan samsat wajib pakai masker,” sebutnya tegas soal protokol covid-19. 207,”terangnya.
(Zulkifli/Hantaran.co)