HukumSumbarviral

Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Rumah

×

Pemuda di Pesisir Selatan Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Rumah

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketakwaan justru dinodai oleh aksi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kali ini, seorang pemuda berinisial ARA (20), warga Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, kedapatan menyimpan empat paket narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya.

Namun, aksinya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah Tim Satresnarkoba Polres Pessel menangkapnya pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai tersebut.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial ARA, yang saat itu berada di dalam kamarnya.

Tim kemudian memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Alhasil, petugas berhasil menemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di bawah atap seng rumah tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android berwarna biru, yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Saat diinterogasi, ARA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, AKP Hardi Yasmar menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Pesisir Selatan. Untuk kasus ini, tersangka telah diamankan beserta barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, katanya, pihaknya telah menetapkan sejumlah langkah, diantaranya mengamankan tersangka di Mapolres Pessel, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti untuk keperluan penyelidikan, dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.