PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) terus menyisir kegiatan-kegiatan yang belum mendesak agar anggaran yang tersedia lebih efesien untuk mengatasi defisit APBD senilai Rp28,45 miliar. Potensi pendapatan juga dioptimalkan seiring perekonomian daerah yang diproyeksikan tumbuh positif hingga akhir tahun.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi terkait Rancangan Perubahan APBD Sumbar 2021. Sebelumnya, berbagai sisi disorot anggota dewan dalam pembahasan kebijakan umum anggaran perubahan, terkhusus, terkait defisit anggaran yang terjadi.
“Mengurangi kegiatan yang tidak esensial, dan kemudian memprioritaskan mencari dan memaksimalkan sumber pendapatan daerah, adalah kata kunci untuk mengatasi defisit APBD Perubahan 2021,” ujar Mahyeldi dalam rapat paripurna di DPRD Sumbar, Senin (20/9/2021).
Mahyeldi menyatakan, berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dinyatakan bahwa, jika pembahasan Ranperda APBD menghasilkan Silpa tahun berjalan negatif, maka Pemda harus mengurangi program dan kegiatan nonprioritas. Bahkan dapat menghapus pengeluaran yang bukan kewajiban daerah.
Mahyeldi menjelaskan, tahun ini realisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode berjalan juga mengalami penurunan atau lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu. Tercatat pada semester I tahun 2021, realisasi PAD Sumbar baru tercapai 49,75 persen, sendangkan pada semester I tahun 2020 hampir 52 persen.
Menurut Mahyeldi, hal itu disebabkan adanya kebijakan pengalihan atau refocusing anggaran pada tahun lalu, sebagai langkah menyikapi pandemi Covid-19 yang baru terjadi di Indonesia. Sementara itu pada tahun ini, Pemprov Sumbar belum melakukan pengalihan anggaran sehingga mempengaruhi rendahnya realisasai PAD.
Pemprov, kata Mahyeldi, juga terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah, seperti dari sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satunya dengan memberlakukan penghapusan denda PKB pada Juli lalu. Hal ini, menurutnya, untuk memberikan stimulus kepada wajib pajak kendaraan di tengah melemahnya perekonomian.
“Di tengah ketidakpastian perekonomian nasional dan daerah sebagai imbas dari pandemi, maka optimalisasi pendapatan daerah terutama pajak daerah, merupakan suatu yang harus tetap diupayakan peningkatannya,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, dalam APBD Perubahan 2021, Pemprov menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp6,609 triliun yang bersumber dari PAD, dana perimbangan atau transfer pemerintah pusat, serta dari pendapatan lain-lain yang sah. Ia pun meminta agar ini bisa didalami lebih lanjut pada pembahasan tingkat komisi.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menjelaskan bahwa perekonomian daerah diprediksi akan mengalami pertumbuhan 3,0 hingga 3,80 persen tahun ini. Ia menilai, pertumbuhan akan mengalami peningkatan sejak terpuruk pada tahun lalu, hal ini juga sudah terlihat dengan tumbuhnya perekonomian Sumbar pada triwulan II sebesar 5,76 persen, meski pada triwulan I mengalami kontraksi 0,16 persen.
“Pada triwulan I tahun 2021, struktur ekonomi Sumbar berdasarakan lapangan usaha didominasi oleh tiga sektor, yaitu pertanian, perikanan, dan kehutanan sebanyak 21,96 persen, perdagangan besar dan eceran dan reparasi sepeda motor 15,72 persen, dan transportasi serta pergudangan 10,41 persen,” ujarnya lagi.
Mahyeldi menyatakan, berbagai program pemulihan ekonomi juga terus dilakukan oleh pemerintah, terutama dalam pengendalian pandemi. Termasuk juga program vakisinasi yang menjadikunci dalam memulihkan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Ingat Tenggat Waktu
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengingatkan bahwa batas waktu pengesahan APBD Perubahan 2021 yang hampir jatuh tenggat. Sebab, batas waktu yang tersedia dalam pengesahan APBD Perubahan hanya sampai 30 September 2021 nanti.
“Jika pembahasan melebihi batas waktu tersebut, maka tidak akan ada APBD Perubahan 2021, di mana nantinya akan berdampak buruk pada daerah dan masyarakat, karena banyak program dan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Supardi juga menyoroti terkait defisit anggaran hingga Rp28 miliar, sehingga pemerintah daerah harus memaksimalkan pengelolaan potensi aset dan BUMD untuk meningkatkan pendapatan daerah. (*)
Leni/hantaran.co