Pemprov Sumbar Rapat Persiapan Penertiban di Danau Singkarak

penertiban danau singkarak

Rapat Aksi Penertiban Penyelamatan Situ, embung Danau dan waduk (SDEW) Daerah Aliran Sungai (DAS) Antokan dan Danau Singkarak, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok pada Rabu (6/7/2022).

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menggelar rapat Aksi Penertiban Penyelamatan Situ, embung Danau dan waduk (SDEW) Daerah Aliran Sungai (DAS) Antokan dan Danau Singkarak, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok pada Rabu (6/7/2022).

Dalam rapat tersebut Sekda Medison menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Solok telah memberikan laporan, data dan bukti yang mendukung terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sepanjang danau Singkarak. Hal itu sesuai dengan imbauan dari Satgas.

“Maka dari itu kami meminta kepada Kementerian ATR BPN untuk melakukan verifikasi data terhadap pelanggaran yang terjadi,”ucapnya.

Sebelumnya Tim dari Kementerian ATR BPN telah melakukan meninjau dan melakukan kajian terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sepanjang Danau Singkarak, dalam paparannya terdapat beberapa pelanggaran yang telah terverifikasi dan akan ditindaklanjuti.

Pemerintah Kabupaten Solok tidak mempunyai kewenangan dalam melakuka penindakan di sekitar danau. Karena wilayah tersebut wewenang dari Pemprov Sumbar.

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut Pemerintah Kabupaten Solok ditugaskan untuk memberikan surat teguran kepada pihak-pihak pelaku pelanggaran.

Hadir dalam rapat dari BWSS V Padang, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Asisten II Drs. Syahrial, MM, Kepala OPD, Camat X Koto Singkarak Crismon Darma, Camat Junjung Sirih Vice Febrianeldi, Serta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Kemen ATR BPN dan diikuti secara vidcon oleh pihak Kementerian ATR BPN.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version