Pemprov Sumbar Ajukan Nama ke Kemendagri untuk Pj Kepala Daerah

12 kepala daerah sumbar

Ilustrasi kepala daerah

PADANG, Hantaran.co–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengajukan nama-nama pejabat eselon II kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon pejabat (Pj) kepala daerah di kabupaten/kota yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan final dari Kemendagri. Termasuk soal penunjukan Pj Gubernur Sumbar.

Seperti diketahui, ada sebanyak lima kabupaten/kota di Sumbar yang masih bersengketa di MK terkait hasil Pilkada Serentak 2020. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesaisir Selatan.

“Jadi, untuk lima daerah tersebut, kami telah mengajukan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar untuk menjabat sebagai Pj. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang tidak bersengketa, pengangkatan kepala daerah terpilih tetap dilakukan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya saat dihubungi Hantaran.co, Senin (8/2).

Sementara untuk tingkat provinsi, Pj Gubernur ditetapkan oleh Kemendagri, yang biasanyanya berasal dari pejabat di tingkat pemerintah pusat. Akan tetapi, apabila hingga tanggal 12 Februari pukul 00.00 Kemendagri belum menunjuk Pj, maka kepemimpinan Sumbar secara otomatis akan dipegang oleh pelaksana harian (Plh). Dalam hal ini, Plh akan dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Alwis.

“Plh ini sendiri sifatnya hanya sementara. Paling tidak, hingga Kemendagri menunjuk Pj atau hingga ditetapkannya gubernur definitif. Sehingga, jika sebelum 12 Februari sudah ada Pj, maka tidak perlu lagi jabatan Ph,” katanya.

(Dani/Hantaran.co)

Exit mobile version