Pemprov Adopsi Teknologi Pengolahan Sampah Jadi Energi dari Jawa Tengah

Sampah

Ilustrasi sampah

PADANG, hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan kunjungan kerja (kunker) studi tiru ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang menerapkan teknologi refuse-derived fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/6/2021).

Kepala Balitbang Sumbar, Reti Wafda, menyebut, alasan dipilihnya Cilacap karena daerah ini sudah mengaplikasikan sistem pengolahan sampah menjadi energi. TPST RDF merupakan pilot project nasional model pengolahan sampah menjadi bahan bahan bakar.

Mesin dan elektrikal berteknologi Jerman yang digunakan merupakan hibah dari Pemerintah Kerajaan Denmark kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selanjutnya dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Pada 2018, Cilacap mendapat apresiasi sebagai nominator penerima penghargaan Bidang Waste to Energi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Guna percepatan pengolahan sampah di Sumbar dengan difasilitasi Deputi IV Kemenko Marves RI, direncanakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar akan meninjau langsung ke Cilacap. Kami ingin mengadopsi teknologi pengolahan sampah ini. Selain itu, PT Semen Padang dan PT PLN pada prinsipnya juga menerima dan mendukung pemanfaatan energi hasil pengolahan sampah tersebut,” ujar Reti.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga sekaligus akan menindaklanjuti kerja sama dengan Pemerintah Jepang untuk ekspor ikan sidat. Dibutuhkan bibit berkualitas untuk pengembangannya, yang budidayanya ada di Kabupaten Cilacap. Termasuk juga peninjauan ke kawasan wisata bakau yang sudah berkembang bagus di Cilacap, guna pengembangan kawasan bakau sebagai tujuan wisata di Sumbar.

Selain dari Balitbang, turut ikut dalam kunjungan tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Diskominfotik, Dinas PSDA, Biro Adpim, dan Badan Penghubung. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version