PADANG, Hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Kota Padang telah menyalurkan 34 santunan kematian selama 2020.
Kabag Kesra Kota Padang, Amriman mengatakan semua permohonan/pengajuan yang masuk telah disetujui untuk disalurkan.
“Hingga saat ini yang telah tersalurkan baru 34 santunan. Warga yang mengajukan lolos semua,” kata Amriman kepada Hantaran.co, Jumat (5/2) di Padang.
Sedangkan untuk 2021, dikatakannya belum ada yang dianggarkan karena belum ada persetujuan.
Lebih lanjut Amriman menyebut bantuan tersebut akan disalurkan kepada warga kurang mampu di Kota Padang yang mengajukan permohonan/pengajuan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Semua pengajuan warga kurang mampu yang masuk asalkan memenuhi syarat, akan kami salurkan,” ucapnya.
Pemohon, kata dia cukup melapor ke Kelurahan, melampirkan foto copy KTP ahli waris dan mengisi blangko yang disediakan pihak Kelurahan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Blangko tersebut yang nantinya akan diteruskan pihak Kelurahan ke Bagian Kesra Setda Kota Padang untuk diperiksa berkasnya sebelum disetujui dan dibayarkan.
“Untuk pencairannya BPKAD langsung melakukan transfer ke rekening pemohon,” jelas Amriman.
Amriman menambahkan untuk besaran santunan kematian yang dibayarkan pada pemohon untuk satu orang adalah Rp 1 juta. Dengan begitu, total seluruhnya yang telah disalurkan berjumlah senilai Rp34 juta.
Kepada ahli waris yang menerima santunan kematian dari Pemkot Padang tersebut, Amriman mengatakan agar dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jenazah.
“Ya imbauannya santunan sebesar Rp1 juta tersebut dapat dipergunakan untuk membantu biaya penyelenggaraan jenazah dan melengkapi kebutuhan-kebutuhannya,” ucapnya menutup.
(Yesi/Hantaran.co)