PADANG, hantaran.Co– Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (3/11/2025).
Agenda tersebut berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Padang agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion beserta seluruh anggota dewan, serta Sekda Kota Padang, Andree Algamar, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang.
Dari tim KPK sendiri hadir Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, bersama Korsup KPK PIC Wilayah Sumatera Barat, Iwan Lesmana, Korsup KPK Wilayah Aceh, Ramdhani, dan Korsup KPK Wilayah Riau, Moh. Jhanattan,
Maigus Nasir mengapresiasi pendampingan yang terus dilakukan KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami sangat mendukung upaya KPK dalam memastikan setiap program pembangunan, termasuk penyaluran Pokir, hibah, dan bansos dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Maigus.
Maigus menegaskan Pemko Padang terus memperkuat sistem pengendalian internal agar pengelolaan anggaran publik tidak menyimpang dan lebih terukur. Hal ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah” dengan aktivasinya mewujudkan pemerintahan berintegritas dan bebas pungli.
“Melalui Rakor ini, kita bersama DPRD berharap sinergi dengan KPK semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Semoga berbagai informasi yang disampaikan oleh tim KPK dapat disikapi secara baik, terkhusus bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang,” tukas Wawako.
Sementara itu, Muharlion menuturkan bahwa DPRD Kota Padang berkomitmen penuh memastikan setiap usulan aspirasi masyarakat benar-benar dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pokok pikiran dewan merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada kami. Karena itu seluruh prosesnya harus terukur, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Muharlion.
Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menekankan pentingnya integritas dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan korupsi, termasuk pada sektor penganggaran dan penyaluran Pokir, hibah dan bansos yang selama ini menjadi area rawan.
“Kita mengingatkan agar setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kita bersama dapat memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas untuk kepentingan masyarakat,” pesannya.





