BUKITTINGGI, hantaran.co – DPRD dan Pemko Bukittinggi menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022.
Kesepakatan itu ditandai dengan dilakukannya penandatangan nota kesepakatan bersama oleh unsur pimpinan DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Wakil Wali Kota, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Senin (5/9).
Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, diwakili Wakil Ketua Nur Hasra menyampaikan, rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 telah dihantarkan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi pada Jumat 26 Agustus 2022.
Proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta perangkat daerah terkait. Bahkan hasil pembahasannya telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD pada 2 September 2022.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Banggar dan seluruh anggota DPRD serta Pemko Bukittinggi khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, sehingga hasilnya dapat disampaikan dan disepakati dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Nur Hasra.
Juru bicara Banggar DPRD, Edison Katik Basa menyampaikan, dari hasil finalisasi pembahasan yang telah dilakukan, DPRD dan Pemko Bukittinggi menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp706.442.102.795. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp130.007.723.401, Pendapatan Transfer sebesar Rp576.434.379.394, Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 0.
Kemudian Belanja Daerah pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp840.167.721.825, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp681.055.287.341, Belanja Modal Rp145.345.767.817, Belanja Tidak Terduga Rp5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp8.766.666.667.
Pembiayaan Daerah sebesar Rp122.987.559.855, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 132.987.559.855, dan Pengeluaran Daerah sebesar Rp10.000.000.000.
“Dari hasil pembahasan yang dilakukan diperoleh sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan (Defisit) sebesar Rp 10.738.059.175, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 11.205.430.192, dikurangi belanja sebesar Rp 9.300.622.210, ditambah pembiayaan netto Rp 1.840.459.877,” ujar Edison Katik Basa.
Wali Kota Bukittinggi diwakili Wakil Wali Kota Marfendi meyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan, Anggota, dan Banggar DPRD yang telah memberikan kontribusi positif untuk menghasilkan kesepakatan bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2022.
“Selanjutnya, nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022,” kata Marfendi.
Ia menyebutkan, secara nasional ada dua isu yang berkaitan langsung dengan Perubahan KUA dan PPAS saat ini. Pertama terjadinya kenaikan harga BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah. Kedua karena inflasi yang meningkat pada akhir Juli 2022, sehingga sesuai arahan Presiden pada Rakornas inflasi tahun 2022 di Istana Negara tanggal 18 Agustus 2022, agar para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk dapat menekan inflasi di daerah masing-masing dibawah 5%.
Arahan ini ujarnya, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri, dimana daerah diminta untuk menyiapkan dana 2% dari Dana Transfer Umum (DTU)/refocusing. Dalam hal ini Pemko Bukittinggi perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp8,6 Miliar.
“Penyusunan perubahan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi 2022 juga berdasarkan perubahan RKPD Kota Bukittinggi, yang merupakan penjabaran tahun kedua dari RPJMD Bukittinggi tahun 2021-2026,” ucap Marfendi.
Wetrizon/hantaran
Â