Berita

Pemko Bukittinggi Serahkan Buku Tabungan dan KKS bagi Penerima Bantuan Sosial

10
×

Pemko Bukittinggi Serahkan Buku Tabungan dan KKS bagi Penerima Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, hantaran,co – Pemko Bukittinggi melaunching buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako 2025 di Halaman Balaikota, Senin (6/10/2025).

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan, kegiatan launching yang ditandai dengan penyerahan buku tabungan dan KKS kepada KPM ini, merupakan bagian dari program pemerintah untuk memastikan perlindungan dan jaminan sosial yang tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan perlindungan dan jaminan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Saat ini ujarnya, program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah semakin diperketat penggunaannya, seperti penyaluran bantuan dengan penggunaan buku tabungan dan KKS sebagai media transaksi non tunai.

“Akan dilakukan pengawasan dengan maksimal, sehingga program ini berjalan berkeadilan. Tidak ada lagi titipan penerima. Semua akan diawasi hingga kelapangan agar bantuan ini diterima oleh yang benar benar berhak menerima,” kata Ramlan.

Kepala Dinas Sosial Bukittinggi Syanji Faredy mengatakan, jumlah penerima buku tabungan dan KKS di Bukittinggi sebanyak 2.351 KPM yang tersebar pada tiga kecamatan yang ada.

Dengan rincian untuk Kecamatan ABTB sebanyak 499 KPM, Kecamatan Guguak Panjang 786 KPM, dan Kecamatan MKS sebanyak 1.066 KPM. Total bantuan PKH yang disalurkan pada triwulan 3 ini sebesar Rp2 milyar lebih. Sedangkan bantuan program Sembako diberikan kepada 5.185 warga dengan total bantuan senilai Rp3,1 milyar lebih.

“Penyaluran bansos ini sesuai dengan visi Bukittinggi Gemilang, dengan program mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan,” kata Syanji.

Dikatakannya, bantuan Sembako dan PKH  yang disalurkan merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial. KPM penerima bansos Sembako dan PKH merupakan masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5  melalui usulan pemerintah daerah.

Bantuan sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga miskin dan rentan. Bantuan sembako ini senilai Rp 200.000/bulan.

Bantuan PKH juga diberikan dalam bentuk uang tunai secara berkala. Penerima PKH  terdiri dari keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah, ibu hamil, lansia atau penyandang disabilitas.

“Nilai bantuan PKH  bervariasi, tergantung komponen PKH yang ada dalam keluarga tersebut,” ujar Syanji.