BUKITTINGGI, hantaran.co – Pemko Bukittinggi menyampaikan hantaran rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Â APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Senin (14/7).
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam hantarannya menyampaikan, estimasi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah sebesar Rp727.574.163.907, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp156.797.063.755, dan pendapatan transfer sebesar Rp570.777.100.152.
Untuk estimasi belanja adalah sebesar Rp786.944.943.226, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp731.416.094.222, belanja modal sebesar Rp50.879.929.004, belanja tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp3.648.920.000.
“Asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.363.273.389, dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.279.000.000 yang digunakan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari,” ujar Ramlan.
Dikatakannya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penyusunan perubahan KUA dan PPAS sedianya disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dalam tahun berkenaan.
Namun, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan APBD tahun anggaran 2025, pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian dimaksud meliputi pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni 2025.
Kemudian penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2024, serta program Asta Cita yang merupakan program kerja Presiden dan Wakil Presiden RI periode tahun 2025-2029.
“Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat, maka pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2025 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan” ujar Ramlan.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Wtz/hantaran.co