BUKITTINGGI, hantaran.co – Pemko Bukittinggi ajukan hantaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 dan rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.
Hantaran dua rancangan anggaran daerah tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Wakil Wali Kota dalam dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Rabu (24/7).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, rancangan KUA PPAS 2025 merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).Mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, KUA PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“KUA PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD,” kata Beny.
Terkait dengan penyusunan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024 ujarnya, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan teknis keuangan daerah.
“Perubahan KUA PPAS 2024 selain didasari oleh penyebab perubahan APBD yang biasa terjadi, juga didasari oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,” ucap Beny Yusrial.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi dalam hantarannya menyampaikan, estimasi pendapatan daerah dalam rancangan KUA PPAS 2025 adalah sebesar Rp 568,8 miliar lebih.Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 125,9 miliar lebih yang berasal dari pajak daerah Rp51,7 miliar lebih dan retribusi daerah Rp74,1 miliar.Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp442,8 miliar lebih yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp412,8 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah Rp 30 miliar lebih.
“Untuk estimasi belanja sebesar Rp783,2 miliar lebih yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp723,1 miliar, belanja modal sebesar Rp 48,6 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 1 miliar, dan belanja transfer Rp 10,3 miliar lebih,” ujar Marfendi.
Terkait rancangan perubahan KUA-PPAS Kota Bukittinggi 2024, Marfendi menyebutkan bahwa pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756,7 miliar lebih. Kemudian bertambah sebesar Rp4,1 miliar lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp760,8 miliar lebih.
“Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang – undangan,” kata Marfendi.
Wtz/hantaran.co