SOLOK, hantaran.co–Percepatan penuntasan stunting, Pemerintah Kabupaten Solok membentuk 196 tim pendamping keluarga di setiap nagari. Hal ini disampaikan Kepala DPPKB dan P3A Kabupaten Solok, Zulfahmi pada acara Koordinasi pecepatan penurunan angka stunting di Gedung Solok nan Indah di Arosuka, Kabupaten Solok, pada Rabu (15/12).
Dijelaskannya, tiap tim stunting terdiri dari bidan desa, kader PKK, dan kader IMP yang bertempat tinggal atau mendapat penugasan di desa/nagari/kelurahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitas dan peranannya dalam melakukan pendampingan keluarga terhadap seluruh sasaran percepatan penurunan stunting
“Tahun 2021 ini DPPKB dan P3A Kabupaten Solok telah melaksanakanya Training Of Trainer (TOT) pelatihan Teknis percepatan penurunan stunting pada tanggal 3 -10 November 2021 dengan jumlah orang 31 Orang terdiri dari 1 orang petugas ASN PD KB, 1 orang dari unsur PKK, 1 orang dari IBI, 2 orang dari PKB/ PLKB ASN dan Non ASN dengan Metode Pembelajaran secara daring (Online) diselanggarakan Provinsi Sumbar,”ucapnya.
Diungkapkannya, dengan melakukan orientasi kader, sebanyak 196 tim pendamping keluarga sudah mulai melaksanakan tugasnya melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting.
“Program percepatan penurunan stunting juga berdasarkan peraturan presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dimana kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting menginisiasi beberapa perubahan strategi, salah satunya adalah pembentukan tim,”tuturnya.
Bupati Solok diwakili Askoor Bidang Pemerintahan Edisar menyampaikan, diperlukan komitmen dari seluruh pihak untuk penurunan angka stunting.
“Penurunan angka stunting adalah agenda pembangunan nasional, dan Kabupaten Solok menjadi salah satu kabupaten prioritas. Sebagai salah satu komitmen pemerintahan untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Ini memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan tahun 2018,”ucapnya.
Disampaikannya, pada Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengukuhkan 5 pilar utama yang penting dalam percepatan penurunan stunting, yaitu komitmen politik dan kepemimpinan Nasional daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan prilaku, konvergensi program pusat, ketahanan pangan dan gizi, monitoring dan evaluasi
“Sebagai implementasinya saya meminta segera disusun rencana aksi daerah. Mengacu pada 5 pilar utama tersebut di atas. Rencana aksi daerah mendorong dan menguatkan konvergensi.Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi, perlu segera kita atasi bersama. Baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan, nagari, maupun Tim pendamping keluarga (TPK) se- Kabupaten Solok harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penurunan stunting,”kata Edisar.
Ia juga meminta, sebagai tugas pertama DPPKB & P3A, agar segera melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, jorong hingga tingkat rumah tangga untuk memastikan konvergensi antar program dapat terealisasi.
“Saya mengimbau agar pemerintah nagari mengkoordinasikan dan melaksanakan percepatan penurunan stunting di tingkat nagari, dan memprioritaskan penggunaan dana desa/ dan nagari. Selain itu mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan nagari dalam mendukung percepatan penurunan stunting (PP Nomor 72 tahun 2021 Pasal 11),”ucapnya.
(Dafit/Hantaran.co)