PendidikanSumbarviral

Pemkab Pesisir Selatan Larang Pungutan Biaya di Sekolah dan Kegiatan di Luar Sekolah

×

Pemkab Pesisir Selatan Larang Pungutan Biaya di Sekolah dan Kegiatan di Luar Sekolah

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang segala bentuk pungutan biaya di lingkungan sekolah negeri, termasuk untuk kegiatan di luar sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 29 April 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengawas, koordinator wilayah, serta kepala satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri di Kabupaten Pesisir Selatan. Larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi sekolah:

1. Memaksimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia di lingkungan sekolah.

2. Melarang segala bentuk pungutan terhadap siswa, guru, maupun orang tua siswa.

3. Kegiatan perpisahan hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah tanpa memungut biaya.

4. Melarang penyelenggaraan study tour, studi wisata, atau kunjungan belajar yang membebankan biaya kepada orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Salim Muhaimin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

“Kami ingin menghapuskan praktik-praktik yang selama ini dikeluhkan masyarakat, terutama pungutan untuk kegiatan yang tidak wajib. Tidak boleh ada lagi alasan penggalangan dana dalam bentuk apapun di sekolah negeri,” ujar Salim dikutip keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Sekolah adalah ruang publik yang harus menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. Ketika sekolah mulai membebankan biaya kegiatan non-akademik kepada orang tua, muncul ketimpangan dan tekanan sosial, terutama bagi keluarga tidak mampu,” katanya.

Salim juga menegaskan bahwa kegiatan seperti perpisahan dan study tour bukan bagian dari kurikulum wajib, sehingga tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi wali murid.

“Kami tidak melarang kreativitas sekolah, tapi semua kegiatan harus disesuaikan dengan kemampuan internal sekolah. Jika ingin mengadakan kegiatan tambahan, harus berdasarkan musyawarah dan bersifat sukarela,” jelasnya.

Dinas Pendidikan juga mengingatkan kepala sekolah untuk mengawasi guru dan panitia sekolah agar tidak melakukan penggalangan dana terselubung. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih bersih dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Pesisir Selatan berharap sekolah negeri di wilayahnya dapat menjadi institusi yang berpihak pada siswa dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan bebas dari tekanan ekonomi.