Pelaksanaan PPKM Darurat harus diiringi dengan bantuan dari pemerintah yang betul-betul tepat sasaran. Masyarakat dilarang keluar, tapi harus dijamin mereka tidak kelaparan di dalam rumah. Ini tanggung jawab bersama, agar tidak menimbulkan lebih banyak kemiskinan.
Lisda Hendrajoni
Anggota DPR RI
PADANG, hantaran.co — Pemerintah pusat menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tak perlu menunggu arahan pusat untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) selama bisa dilakukan dengan cara yang benar secara hukum serta tepat sasaran. Di Sumatra Barat (Sumbar), Badan Urusan Logistik (Bulog) dan sejumlah Pemda kabupaten/kota mulai menyalurkan bantuan beras.
Dalam instruksiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disegerakan. Baik bagi warga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, mau pun Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Jangan ada yang terlambat. Dan yang paling penting lagi adalah bantuan beras, bantuan sembako. Minggu ini harus keluar, percepat, betul-betul ini dipercepat,” ujar Jokowi dalam rapat virtual evaluasi PPKM Darurat, Santu (17/7).
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bahwa setiap Dinas Sosial di daerah telah memiliki anggaran reguler untuk bansos dan jaringan pengaman sosial (JPS) yang dapat digunakan untuk membantu warga yang terdampak PPKM Darutat. Selain itu, Pemda sudah menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang juga bisa digunakan.
“Bansos tidak usah menuggu dari pusat. Kalau Pemda melihat ada masyarakat yang kesulitan, agar segera dibantu. Prinsipnya, tidak melakukan mark up anggaran dan penyalauran harus tepat sasaran kepada yang berhak. Sepanjang itu dilakukan dengan benar, kita akan tanggung jawab,” ujar Tito dalam rapat virtual evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Tito juga meminta Pemda untuk kembali mendata warga yang ikut terdampak oleh PPMK Darurat, agar pembagian bansos dapat diterima oleh warga yang membutuhkan. Sejauh ini, di luar Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota, termasuk empat kota di Sumbar, yaitu Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Kota Pariaman.
Penyaluran di Sumbar
Sementara itu, Bulog Wilayah Sumbar mulai menyalurkan 3.400 ton bantuan beras PPKM Darurat bagi 346.240 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Minggu (18/7) dan akan berlangsung hingga satu bulan ke depan. Kepala Bulog Sumbar Tommy Despalingga mengatakan, penyaluran dilakukan secara langsung kepada melalui pihak ketiga selaku pendistribusi.
“Total 3.400 ton beras untuk 346.240 penerima, yang nantinya dibagikan bagi setiap KPM itu sebanyak 10 kilogram (kg). Nanti, penyalurannya khusus untuk warga yang terdaftar sebagai KPM saja. Jadi sudah ada by name by address,” kata Tommy kepada Haluan, Minggu (18/7/2021).
Tommy mengungkapkan, penyaluran bantuan beras di tengah kebijakan PPKM Darurat merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Di Sumbar, penyaluran tidak hanya diperuntukkan bagi daerah yang telah menerapkan PPKM Darurat seperti Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang, tapi akan disalurkan kepada seluruh KPM di Sumbar.
Tommy juga menyampaikan, sebelumnya, stok beras di gudang Bulog Sumbar mencapai 10.000 ton. Namun, jika telah disalurkan sebanyak 3.400 ton, maka beras yang tersisa sebanyak 6.600 ton. “Ketersediaan jumlah tersebut masih bisa mencukupi kebutuhan hingga tiga bulan ke depan,” ucapnya.
Selain oleh Bulog, Pemko Padang bersama Forkopimda terkait juga sudah mulai membagikan bansos bagi warga yang terdampak akibat PPKM Darurat. Di mana, sebanyak 2.600 paket beras dibagikan kepada masyarakat dari bantuan yang berasal dari lembaga sosial seperti, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumbar, dan lainnya.
Sementara itu, Polda Sumbar melalui seluruh jajarannya di kabupaten/kota juga juga telah mulai membagikan bansos dari TNI-Polri bagi warga yang terdampak oleh PPKM Darurat melalui program bakti sosial. Bantuan yang akan didistribusikan berupa bahan sembako dan akan dibagikan secara bertahap.
“Kegiatan bantuan sosial ini dilaksanakan menindaklanjuti instruksi dan arahan dari Bapak Kapolri terkait penyaluran bansos kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, jajaran TNI-Polri diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat bagi masyarakat yang terdampak di seluruh Indonesia. Total bansos yang disebar tersebut sebanyak 2.500 ton beras dan 70.000 paket sembako. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun meminta seluruh jajarannya untuk segera melakukan penyaluran.
Bansos Harus Merata
Sementara itu, Anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai, dampak dari pemberlakuan PPKM Darurat memang sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan harian. Kondisi tersebut bukan hanya melanda masyarakat miskin, tetapi juga dirasakan masyarakat berpenghasilan cukup yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian.
“Ada ratusan ribu masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pandemi. Akibatnya saat sekarang banyak yang mengadu tak sanggup bayar kontrakan rumah, untuk biaya sekolah anak, bahkan untuk makan saja mereka sulit,” kata Lisda, Minggu (18/7/2021).
Menurut Lisda, kebijakan pembatasan PPKM Darurat berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, termasuk meningkatnya angka kemiskinan karena krisis ekonomi yang masih terjadi. Namun di balik itu, ia menilai bahwa penularan pandemi Covid-19 juga harus segera dikendalikan.
“Ini ibarat makan buah simalakama. Harus ada evaluasi. Namun yang paling tepat adalah, pelaksanaan PPKM Darurat harus diiringi dengan bantuan dari pemerintah yang betul-betul tepat sasaran. Masyarakat dilarang keluar, tapi harus dijamin mereka tidak kelaparan di dalam rumah. Ini tanggung jawab bersama, agar tidak menimbulkan lebih banyak kemiskinan,” kata Lisda lagi.
Lisda juga mendorong, agar pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM Darurat, sehingga penanganan pandemi dapat berjalan lebih efektif. Terutama sekali, terkait pengawasan di lapangan. (*)
Taufiq/Riga/Winda/hantaran.co