Politik

Pembahasan KUA-PPAS 2022 Tuntas, Hidayat : Anggaran Pengadaan Mobil Dinas dan Rehab Bangunan Ditiadakan

8
×

Pembahasan KUA-PPAS 2022 Tuntas, Hidayat : Anggaran Pengadaan Mobil Dinas dan Rehab Bangunan Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
KUA PPAS
Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar, Hidayat. IST

PADANG, hantaran.co — Beberapa poin penting disepakati antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehubungan dengan KUA PPAS tahun 2022 yang telah selesai dibahas. Pertama, alokasi untuk belanja modal adalah, sebesar 14 persen dari APBD atau sekitar Rp900 miliar lebih yang diambil dari pos belanja barang dan jasa.

Kedua, anggaran untuk pengadaan mobil dinas dan anggaran untuk rehab berat bangun kantor pemerintah ditiadakan. Selanjutnya, belanja bantuan sosial di pos BTT dinaikkan, dan penyertaan modal pada PT Jamkrida juga ditiadakan.

“Alhamdulillah, teman-teman dari Fraksi Demokrat melalui saudara Nurnas, Fraksi Golkar melalui saudara Afrizal, Fraksi PDIP dan PKB, melalui saudara Syamsul Bahri dan beberapa fraksi lain sepakat dengan kebijakan  tersebut, dan akhirnya juga disepakati oleh Sekretaris Daerah, Hans Sastri selaku Ketua TAPD,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar, Hidayat kepada Haluan, Minggu (22/8).

Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini menambahkan, Banggar berharap saat pengajuan RAPBD 2022 nanti, Pemprov dapat komit dengan kesepakatan ini, terutama dengan pemangkasan anggaran pembelian kendaraan dinas dan anggaran rehab berat bangunan kantor yang dapat dialihkan ke belanja tak tertuga untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Fraksi Gerindra sendiri meminta anggaran yang ada dialokasikan lagi untuk BLT dan bansos yang langsung dapat diberikan kepada warga masyarakat yang benar-benar terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19,” ujar Hidayat.

Ia menyebutkan, terdapat arah kebijakan yang mendasar dan belum mendasar yang terungkap setelah Badan Anggaran DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda Hans Sastri selesai melakukan pembahasan KUA PPAS tahun 2022 pada Sabtu, (21/8).

Di antaranya, jumlah pendapatan yang tertuang dalam KUA PPAS 2022 disepakati Rp6,552 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp38,258 miliar lebih dari tahun 2021.  “Jumlah total pendapatan yang bakal tertuang dalam APBD 2022 itu nanti, bisa saja berubah bertambah atau berkurang setelah ada kepastian angka rill yang bersumber dari dana transfer daerah dari pemerintah pusat. Namun, kita sudah meminta Pemprov lebih kreatif dan inovatif lagi dalam menggali sumber-sumber pendapatan di luar mekanisme transfer daerah, terutama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah selain pendapatan dari BUMD yang umumnya masih dalam kondisi sakit selain Bank Nagari,” katanya.

Dijelaskannya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada dasarnya adalah dokumen yang disepakati antara gubernur dan DPRD  tentang arah kebijakan anggaran yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah pada tahun 2022 untuk setiap urusan, yang disertai berapa jumlah  pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta penggunaan pembiayaan.

Sementara PPAS merupakan program prioritas dan patokan maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah (OPD) sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran OPD

Kemudian, untuk belanja daerah  diproyeksikan berada pada angka Rp6,698 triliun yang bakal ditutupi sisa lebih penggunaan anggaran.

“Artinya, ada kekurangan atau defisit anggaran antara pendapatan dan belanja,” ujar Ketua Bapemperda ini.

Sehubungan dengan ini, Hidayat menyorot dalamnya jurang perbedaan antara alokasi anggaran untuk belanja modal dibandingkan belanja barang jasa.

“Kita minta alokasi anggaran untuk belanja barang 14 persen dari total APBD sesuai kesepakatan RPJMD. Bayangkan saja, Pemprov mengajukan alokasi belanja barang jasa mencapai Rp2,759 triliun lebih, naik signifikan dibandingkan tahun 2021 yakni Rp1,934 triliun lebih. Sementara alokasi anggaran untuk belanja modal pada 2022 hanya sebesar Rp385,985 miliar lebih, turun drastis dibandingkan 2021 sebesar Rp836,913 triliun lebih,” katanya

Diterangkan Hidayat, belanja barang jasa umumnya digunakan untuk membiayai keperluan perkantoran, pembayaran listrik, biaya makan minum, alat tulis kantor, honor , perjalanan dinas dan barang yang diserahkan kepada masyarakat. Sementara belanja modal diperuntukkan untuk belanja yang menambah aset daerah seperti pembangunan peningkatan jalan, pembangunan irigasi, sekolah, mobiler sekolah, alat kesehatan atau pembangunan sarana prasaran kesehatan.

“Kebutuhan kita mestinya lebih banyak untuk pembangunan yang sasarannya untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, dan anggaran untuk pembangunan tersebut ada di pos belanja modal,”ucap Hidayat.

Ia menuturkan, pihaknya melihat alokasi anggaran untuk belanja barang jasa di beberapa OPD banyak digunakan di antaranya untuk pelatihan, biaya administrasi keuangan perangkat daerah, pembelian barang yang diserahkan kepada masyarakat seperti berbagai bibit dan peralatan.

“Ada juga pembelian unggas dan kambing nilainya Rp60 miliar. Bagi saya tidak masalah sejauh dalam pelaksanaannya nanti tepat sasaran dan mencapai tujuan diharapkan. Selama ini, program ini kurang berhasil karena banyak yang mati sebelum berkembang biak. Nanti akan kita gali lagi saat pembahasan RAPBD, motivasi sebenarnya bagaimana. Contoh lain juga didapati anggaran rehab gedung senilai Rp20 miliar lebih, dan seterusnya,” kata Hidayat.

Sementara itu, terkait alokasi anggaran yang direncanakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, Hidayat berpandangan belum terlihat keberpihakan Pemrov jika dilihat dari sisi anggaran yang dialokasi untuk pencegahan dan penanganan pandemi ini.

“Anggarannya hanya Rp50 miliar yang ditempatkan di pos Belanja Tak Tertuga (BTT). Saya rasa kecil sekali dan kita sudah meminta anggarannya dinaikkan karena kebutuhan saat ini sangat prioritas. Bahkan, saya juga minta alokasi anggaran untuk bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai juga dialokasikan selain anggaran untuk penanganan di hilir seperti kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit khusus rujukan Covid-19,” kata Hidayat.

Atas dasar itulah katanya, diakhir pembahasan KUA PPAS disepakati bahwa untuk RAPBD 2022 nanti ada beberapa poin yang disepakati antara Banggar dan TAPD seperti yang ia sampaikan di awal.

Sementara itu, Anggota Banggar yang lainnya, H.M. Nurnas mengatakan,  penyusunan APBD Sumbar ke depan akan fokus pada recovery ekonomi dan penanganan pandemi.

“Mobil dinas menjadi polemik di tengah masyarakat. Itu memang harus dianggarkan, ya, dibeli atau digunakan atau tidak itu tergantung keputusan kepala daerah atau gubernur. Anggaran untuk rumah dinas dan mobil dinas baru tidak boleh lagi terjadi,” katanya kepada Haluan.

Menurut Nurnas, permasalahan yang sama juga pernah terjadi pada 2010 lalu, pascagempa 2009. Saat itu, DPRD Sumbar juga menganggarkan pembelian mobil dinas baru untuk gubernur. Namun, gubernur periode itu, Irwan Prayitno, menolak untuk menggunakan anggaran tersebut kerena berkaitan dengan sense of crisis.

Nurnas mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 masih terjadi, anggaran untuk hal-hal seperti demikian tidak akan terjadi lagi. Termasuk, untuk berbagai kegiatan seremonial yang tidak akan membawa dampak besar untuk perbaikan ekonomi masyarakat.

“Ke depan kami berharap pemerintah daerah mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengalosikan anggaran bagi penanganan Covid-19. Tidak ada lagi pengajuan untuk kendaraan dinas dan mobil operasional pada tahun 2022. Setelah pandemi berlalu, baru kita bicara kembali soal-soal mobil atau pun rumah dinas,” katanya menutup. (*)

Leni/hantaran.co