Padang

Peluncuran SIM C1 dan C2 di Polresta Padang Menunggu Perintah Mabes Polri

×

Peluncuran SIM C1 dan C2 di Polresta Padang Menunggu Perintah Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
sim c
Ilustrasi sim c

PADANG, Hantaran.co – Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dari Markar Besar (Mabes) Polri terkait peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru, yaitu SIM C1 dan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor.

“Wacana itu memang ada, kami masih menunggu arahan dari Mabes,” ujarnya, Jumat, (20/11).

Dijelaskannya, dalam pengklafikasian SIM ini tidak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C. Perbedaannya terdapat dalam kapasitas mesin sepeda motor.

“SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc. Kemudian, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas 500 cc ke atas,” ujarnya.

Sukur mengatakan, pemilik SIM C2 tidak perlu mengantongi SIM C atau SIM C1 karena secara pengetesan sudah melewati ketentuan level SIM C dan C1. Kemudian, untuk SIM 1 jika ingin memiliki SIM C2 perlu mengendarai dan memahami motor kubikasi di atas 500 cc.

Untuk pembuatan SIM C1 dan C2 nantinya sama-sama dihargai Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu juga.

“Biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama sebesar Rp75 ribu,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)