Pesisir Selatan, hantaran.co – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar memutuskan membatalkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor: 800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dikarenakan terganjal Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Mawardi Roska didampingi Kepala BKPSDM, Yozki Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan ketika melakukan pertemuan dengan sejumlah wartawan di Painan, Kamis (28/3).
Menurut Sekda, hal tersebut merupakan kesalahan dalam memahami jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan calon kepala daerah itu tanggal 22 September 2024. Sementara, pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024.
“Artinya pelantikan ini masuk dalam masa enam bulan, dimana sesuai Undang-Undang Pilkada dinyatakan bahwa kepala daerah baik incumbent maupun tidak dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada,” katanya menjelaskan.
Selanjutnya, pembatalan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan kerjanya, agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, mengingat hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, maka sangat perlu diperbaiki dan menjadi pembelajaran untuk ke depannya, sehingga akan menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka sangat perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran ke depan. Permasalahan ini juga akan menjadi evaluasi bagi kami di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Semoga hal demikian tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yozki Wandri menyebut, mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pessel sebelumnya sudah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak-pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang mutasi jabatan. Namun demikian, ternyata SK itu terganjal Undang-Undang Pilkada, sehingga dibatalkan.
“Tentunya masalah ini menjadi sebuah pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita semua. Mudah-mudahan kedepannya masalah ini tidak terjadi lagi. Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan kami memohon maaf atas kekhilafan ini,” tuturnya.